Ari Muladi Tetap Nyatakan Tidak Ada Rekaman

Minggu, 25 Juli 2010 – 07:32 WIB

JAKARTA - Polemik adanya rekaman percakapan antara Ari Muladi dan Deputi Penindakan KPK Ade Raharja sebanyak 64 kali, terus berlanjutPernyataan penyidik Polri AKBP Parman dalam persidangan terdakwa Anggodo Widjojo pada Selasa (20/7) pekan lalu, yang menyatakan barang bukti berupa rekaman tersebut tidak ada, bertentangan dengan pernyataan Kapolri Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supanji di hadapan komisi III DPR RI, beberapa waktu lalu

BACA JUGA: Anggaran BNPP Tahun 2011 Rp 700 Miliar

Dari kubu Ari Muladi sendiri, menolak keberadaan rekaman percakapan tersebut


"Dari sejak awal menjalani pemeriksaan, Ari (Ari Muladi) sudah menyatakan bahwa rekaman percakapan antara dirinya dengan Ade (Ade Rahardja) itu tidak ada

BACA JUGA: Ketua DPD RI Ikut Kampanyekan Donor Darah

Dia (Ari) konsisten dengan pernyataanya itu sampai sekarang," urai kuasa hukum Ari Muladi, Sugeng Teguh Santosa, ketika dihubungi koran ini, kemarin (24/7).

Sugeng menegaskan, pihaknya sudah membantah keberadaan rekaman percakapan telepon tersebut, ketika Kapolri menyatakan hal tersebut di hadapan komisi III DPR RI
Selain itu, lanjut Sugeng, Ari Muladi juga membantah bukti kehadiran dirinya di KPK sebanyak enam kali

BACA JUGA: Kasus TPI Disarankan Diselesaikan di Luar Pengadilan

"Begitu Kapolri bilang di hadapan komisi III, kita langsung bantah ituKita juga bantah bahwa Ari Muladi ke KPK sebanyak enam kali," tegasnya.

Keberadaan rekaman percakapan tersebut juga dipertanyakan Tim Pengacara Bibit-Chandra (TPBC)Menurut salah satu kuasa hukum TPBC, Alexander Lay, sejak awal berkas perkara Bibit-Chandra dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari pihak Kepolisian, barang bukti rekaman tersebut tidak pernah ada"Sejak awal saya yang mengikuti semua barang bukti perkara, tidak ada rekaman ituPadahal ketika dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, saya sudah periksa satu persatu barang bukti yang ada," urai Alex ketika dihubungi kemarin.

Pihak TPBC pun sempat menanyakan perihal barang bukti rekaman tersebut kepada pihak kepolisianNamun, hingga kini, kata Alex, barang bukti tersebut belum juga ditunjukkan"Kalau begitu, kami jadi bertanya-tanyaApakah memang benar, ada barang bukti rekaman tersebut," ujarnya.

Soal rencana majelis hakim persidangan Anggodo, yang akan membuka rekaman percakapan tersebut, justru disambut baik oleh kubu Ari Muladi maupun Bibit-ChandraAlex mengatakan, pemutaran rekaman percakapan dalam sidang terdakwa kasus dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan Anggodo Widjojo itu, membuat perkara menjadi lebih jelasHal senada juga diungkapkan Sugeng"Ya, kita malah senangBiar semuanya jadi jelasAda tidak rekaman tersebut," ujarnya.

Namun jika tidak terbukti rekaman tersebut ada, maka lanjut Sugeng, baik Kapolri maupun Jaksa Agung harus mundur dari jabatannya, karena telah menebar fitnahTPBC juga berpendapat serupaAlex menegaskan, jika rekaman tersebut tidak ada, Kapolri dan Jaksa Agung wajib minta maaf pada masyarakatBahkan, lanjut dia, dengan kesadaran sendiri, keduanya harus mundur"Sebab itu pernyataan serius yang diucapkan di depan anggota dewan, didengar masyarakat luasItu bisa berdampak pada pembunuhan karakter Bibit dan Chandra," tegasnya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan yang menerima pelimpahan berkas dari penyidik, sepertinya enggan menanggapi polemik ada tidaknya rekaman ituMarwan Effendy, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) kala perkara Bibit " Chandra ditangani Kejaksaan Agung mengaku tidak mengetahuinya.

"Saya nggak tahuItu penyidik yang punya urusan," kata MarwanMenurut dia, pihaknya sebagai penuntut umum hanya meneliti berkas perkara dari penyidik untuk diteruskan ke tahap penuntutan"Saya hanya mempersoalkan layak P-21 (lengkap) atau tidak," dalih mantan kepala Kejati Jatim itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam persidangan terdakwa Anggodo Widjojo, pihak penasehat hukum adik kandung Anggoro Widjojo itu berulang kali meminta majelis hakim memutar rekaman percakapan sebanyak 64 kali antara Ari Muladi dan Ade RahardjaMeski salah satu saksi yakni penyidik Polri AKBP Parman menyatakan barang bukti tersebut tidak ada, majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suhamba, akhirnya mengabulkan permintaan kuasa hukum AnggodoMenurut rencana, Selasa pekan depan, rekaman tersebut akan diputar dalam sidang Anggodo di Pengadilan Tipikor(ken/fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 8 Jaksa di Kaltim Dikenai Sanksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler