Kasus TPI Disarankan Diselesaikan di Luar Pengadilan

Minggu, 25 Juli 2010 – 02:22 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo mengatakan kasus kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) lebih baik diselesaikan di luar pengadilanMenurutnya, bila kasus TPI terus menunggu proses penyelesaian lewat jalur hukum akan menguras energi dan merugikan karyawan.

"Kalau proses pengadilan masalahnya panjang, dari Pengadilan Negeri, pihak yang kalah akan banding, di PT ada kasasi, keburu TPI akan tutup," kata Bambang Soesatyo pada diskusi bertajuk "Mengupas Kasus TPI" di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (24/7).

Yang harus dilakukan kedua belah pihak, kata Bambang, Mbak Tutut dan Hartono Tanoesoedibjo duduk bersama untuk mencapai kesepakatan

BACA JUGA: 8 Jaksa di Kaltim Dikenai Sanksi

Kata dia, urusan bisnis harus diselesaikan dengan bisnis tidak dicampuri dengan hukum
"Simpan uang di atas meja, siapa yang membeli dan siapa yang dibeli," sarannya.

Bila itu tidak bisa disepakati kedua belah pihak, opsi lain yang ditawarkan Bambang adalah pembagian kepemilikan saham dengan memasukkan orang-orangnya di manajemen untuk menjalankan TPI.

Dari kubu Mbak Tutut memberi sinyal untuk melakukan pertemuan

BACA JUGA: Berstatus Tersangka, Gubernur Kaltim Terima Penghargaan

Kuasa hukum Mbak Tutut, Harry Ponto mengatakan, tidak tertutup kemungkinan pertemuan dilakukan bila memang tujuannya jelas
Hanya saja, kata dia, pertemuan itu jangan dipelintir lagi seperti Sisminbakum yang bisa dimanfaatkan oleh pihak Hartono.

Demikian halnya dari pihak Hartono

BACA JUGA: DPD Tunggu Sikap Presiden

Menurut Kuasa hukum Hartono, Andi Simangunsong, pihaknya selalu siap untuk bertemu dan membicarakan masa depan TPI meski saat ini Hartono masih menjadi pemilik sah"Kami mau tundukAyo kita duduk bersama dan prasyarat itu di bahas di meja, jangan di luar," ajaknya(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terus Perjuangkan THR PNS dan Pensiunan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler