SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim terus berupaya mereformasi diriBaru-baru ini, Kejati Kaltim menjatuhkan sanksi kepada delapan jaksa di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) yang terbukti melanggar aturan
BACA JUGA: Berstatus Tersangka, Gubernur Kaltim Terima Penghargaan
Tak hanya jaksa, ada pula dua staf yang juga dikenai sanksiKepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Dachamer Munthe, menyatakan, delapan jaksa itu diberi sanksi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
BACA JUGA: DPD Tunggu Sikap Presiden
"Ada 10 yang di-LHP, delapan di antaranya kini masih dalam proses," ungkap DachamerNamun Dachamer enggan mengungkapkannya secara detail pelanggaran yang dilakukan delapan anak buahnya
BACA JUGA: Terus Perjuangkan THR PNS dan Pensiunan
Tidak hanya jaksa di Kejari saja, bahkan di Kejati pun dapat diberi sanksi"Kalau menyimpang, Kejati juga bisa ditindak," terangnya.Adapun untuk jenis sanksinya, dua jaksa dikenai sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahunKemudian dua jaksa dicopot dari jabatan struktural, sementara dua jaksa lagi diberi sanksi penundaan pangkatAdapun dua jaksa sisanya, dikenai sanksi berupa penurunan pangkat
Dachamer menegaskan, sikap tegas itu merupakan bentuk pengawasan Kejati Kaltim agar anggota korps Adhyaksa di wilayah kaltim itu menegakkan hukum sesuai aturan"Kita ingin bisa menghasilkan pelayanan publik yang prima," pungkasnya(air/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin Kesejahteraan di Papua Meningkat
Redaktur : Tim Redaksi