Arief Hidayat Didesak Mundur dari Ketua MK

Jumat, 27 Januari 2017 – 18:24 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat menjadi pembicara pada acara Dialog Pilar Negara dengan tema Penggunaan Istilah Empat Pilar di Gedung MPR, Jakarta, Senin (2/3). Foto : Ricardo/JPNN.com Ilustrasi by: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) mendesak Ketua MK Arief Hidayat mundur dari jabatannya. Koalisi menyatakan, upaya perbaikan internal di MK seolah jalan di tempat. Hal itu terlihat dari belum selesainya kasus yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar, kini masalah serupa kembali menimpa Hakim MK Patrialis Akbar.

“Buntut penyelesaian kasus korupsi yang dilakukan Akil Mocthar belum selesai, MK sudah dijerat kasus yang baru,” kata anggota koalisi Tama S Langkun dalam keterangan resmi koalisi, Jumat (27/1).

BACA JUGA: Tok! Patrialis Akbar Dipecat

Dia mengatakan, seharusnya kasus korupsi Akil Mochtar dijadikan momentum perbaikan di MK. Apalagi Akil divonis penjara sumur hidup.

Koalisi juga membeberkan beberapa persoalan mendasar yang berpotensi meruntuhkan wibawa MK sebagai penjaga konstitusi. Tama menjelaskan, pada 2013 lalu koalisi melayangkan gugatan terhadap Peraturan Presiden nomor 87/P tahun 2013 tentang pengangkatan Patrialis sebagai hakim konstitusi.

BACA JUGA: Tersangka Suap Mengaku Sering Bertemu Patrialis

Koalisi menuntut agar Keppres yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yurhoyono segera dicabut bertentangan dengan pasal 15, 19 dan 20 Undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah dengan UU nomor 8 tahun 2011 tentang MK.

“Meskipun gugatan sempat dimenangkan pada PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) tingkat pertama, namun upaya koalisi akhirnya kandas pada tingkat kasasi,” jelas dia.

BACA JUGA: Jokowi: Seluruh Negara Ini Pasti Kecewa

Tama menambahkan, selain dua hakim MK pernah berurusan dengan KPK, Arief Hidayat juga pernah dijatuhi sanksi etik. Arief terbukti memberikan katebelece atau selembar kertas yang ditulis 16 April 2015 yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Widyo Pramono.

Arief meminta Widyo seolah memberikan perlakuan khusus kepada jaksa Kejaksaan Negeri Trenggalek Muhammad Zainur Rochman karena merupakan salah satu kerabatnya.

Arief dinyatakan melakukan pelanggaran ringan terhadap kode etik butir kedelapan soal kepantasan dan kesopanan sebagai hakim konstitusi. “Sayangnya, sanksi yang diberikan hanya teguran lisan,” tegasnya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Patrialis Akbar Goyang Ketua MK


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler