jpnn.com - jpnn.com - Pengusaha importir daging sapi Basuki Hariman mengaku sudah sejak lama kenal dan menjalin komunikasi dengan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar (MK). Basuki mengaku sering mengeluhkan persoalan peternak sapi seiring masuknya daging impor.
"Dari bulan tujuh dan delapan (Juli-Agustus 2015, Red) sudah ketemu dan ngobrol-ngobrol. Saya juga sampaikan keluhan-keluhan soal peternak yang pada collapse karena banyak daging India yang masuk,” katanya saat mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (27/1).
BACA JUGA: Jokowi: Seluruh Negara Ini Pasti Kecewa
Basuki menuturkan, masuknya daging impor India juga mengganggu bisnisnya. “Saya juga impor daging dari negara Australia yang lebih mahal. Ini juga mengganggu bisnis saya, hanya itu saja kepentingan saya," katanya.
Untuk diketahui, MK sedang menangani permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pemohon uji materinya adalah Dewan Peternakan Nasional.
BACA JUGA: Kasus Patrialis Akbar Goyang Ketua MK
Para pemohon merasa dirugikan dan/atau potensial dirugikan hak-hak konstitusionalnya akibat pemberlakuan aturan impor daging berbasis zona (zona based) di Indonesia berdasarkan ketentuan dalam UU itu. Para pemohon menyebut pemberlakuan aturan impor daging berbasis zona juga mengancam kesehatan ternak.
Para pemohon juga menganggap ketentuan dalam UU Peternakan dan Kesehatan Hewan justru membebaskan impor ternak dari negara-negara yang belum bebas penyakit hewan. Karenanya, pemohon ingin MK membatalkan ketentuan dalam UU itu.
BACA JUGA: Please, Jangan Kaitkan SBY dengan Patrialis
"Terus teran kalau ini disetujui berarti daging India, kalau India enggak masuk, saya bisa jualan," kata dia.
Meski demikian, Basuki menegaskan bahwa Patrialis tak pernah menjanjikan bakal mengabulkan permohonan itu. “Patrialis bilang selalu, 'nanti kita pelajari'," ujar dia.
Seperti diketahui, KPK menangkap Patrialis bersama sepuluh orang lainnya di tiga lokasi berbeda. Yaitu lapangan golf Rawamangun, Sunter, dan Grand Indonesia.
KPK juga menyita barang bukti berupa voucher pembelian mata uang asing dan sejumlah dokumen. Patrialis ditangkap di Grand Indonesia bersama wanita yang disebut-sebut bernama Anggita dan keluarganya.
Namun, Anggita dilepaskan dan hanya dijadikan saksi. Perempuan muda yang disebut-sebut berstatus janda itu dilepas pada Jumat (27/1) dini hari.
KPK lantas menetapkan empat orang tersangka. Patrialis ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. KPK juga menetapkan rekan Patrialis yang bernama Kamaluddin sebagai perantara.
Sedangkan tersangka pemberi suapnya adalah Basuki dan sekretarisnya yang bernama Ng Fenny. Basuki diduga menyuap Patrialis sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.(Put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyuap Patrialis Akbar: Ini Bisa-bisanya Kamal Saja
Redaktur & Reporter : Antoni