jpnn.com, JAKARTA - Politikus Gerindra Arief Poyuono menganggap gugatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terhadap Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR RI Puan Maharani mengenai maraknya pinjam online (pinjol) ilegal salah alamat.
Menurut Arief, baik Presiden Jokowi dan Puan Maharani bukan pihak sentral mengenai pengaturan pinjam online itu.
BACA JUGA: Ini Alasan LBH Jakarta Gugat Jokowi Hingga Puan Maharani
"Salah Jokowi sebagai presiden dan Ketua DPR RI yang digugat akibat maraknya pinjol ilegal. Kalau yang digugat OJK, itu benar, karena otoritas tersebut memang punya tugas, kewajiban untuk mengawasi para penyelenggara usaha jasa keuangan di Indonesia," kata Arief kepada jpnn.com, Sabtu (13/11).
Arief menyatakan OJK merupakan lembaga yang mengatur mengenai perbankan, asuransi, pinjol, pasar modal, dan sejenisnya.
BACA JUGA: Jokowi, Puan Maharani, hingga OJK Digugat ke PengadilanÂ
Mantan pramugara itu menilai OJK merupakan lembaga independen. Presiden Jokowi bahkan tidak bisa mengintervensi OJK.
Terlepas dari itu, Arief menilai gugatan LBH Jakarta itu mengada-ada apabila ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI.
BACA JUGA: Terganjal Puan Maharani, Ganjar Pranowo Disarankan Merapat ke Airlangga HartartoÂ
Ketum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu itu menyatakan seharusnya LBH Jakarta juga menyeret tengkulak yang telah mencekik para petani.
"Enggak ada bedanya antara pinjol ilegal dengan para tengkulak yang selama ini juga meminjamkan uangnya pada petani dengan imbal balik yang tinggi," kata dia.
Menurut Arief, para petani bahkan lebih prihatin karena harus menghadapi gagal panen. Akibatnya, para tengkulak justru menyita sawah petani itu.
Mengenai isu itu, Arief juga meyakini pasti LBH Jakarta menyalahkan Presiden Jokowi, bukan para tengkulak.
"Yang disalahin nanti Jokowi lagi, padahal sudah ada KUR untuk petani dengan syarat yang mudah," tandas dia. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Natalia
Reporter : Fathan Sinaga