Ini Alasan LBH Jakarta Gugat Jokowi Hingga Puan Maharani

Sabtu, 13 November 2021 – 08:37 WIB
Presiden Jokowi mengungkapkan banyaknya pemimpin dunia dan tokoh global yang ingin menemuinya saat berkunjung keluar negeri. Ilustrasi/Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo, Ketua DPR RI Puan Maharani, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) muncul karena pihak-pihak tersebut tidak bertanggung jawab sehingga pinjaman online (pinjol) menjadi malapetaka.

LBH Jakarta menganggap seandainya pihak-pihak itu menyusun regulasi yang berpihak kepada masyarakat, maka polemik pinjol tak akan terjadi.

BACA JUGA: LBH Jakarta Beri 10 Poin Rapor Merah untuk Anies Baswedan, PDIP: Masih Kurang

Pengacara LBH Jakarta Jeanny Sirait mengatakan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ingin menunjukkan bahwa negara gagal melindungi rakyatnya.

"Kami mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum atas kegagalan negara mengendalikan penyelenggaraan pinjaman online atau peer to peer lending di Indonesia," kata dia di PN Jakarta Pusat, Jumat (12/11).

BACA JUGA: Polisi Tangkap Demonstran yang Hendak Bakar Bendera Israel, LBH Jakarta: Kurang Kerjaan!

Menurut dia, permasalahan pinjol sudah berlangsung lama di Indonesia. Jeanny menyatakan banyak korban jatuh akibat pinjol ilegal.

"Banyak korban yang kemudian melakukan upaya bunuh diri, bahkan sampai meninggal dunia. Banyak korban yang mengalami pelecehan seksual, tetapi sampai saat ini negara masih abai dan lalai untuk membuat aturan yang mampu menjawab permasalahan di tengah masyarakat," jelas dia.

BACA JUGA: Jokowi, Puan Maharani, hingga OJK Digugat ke Pengadilan 

Oleh karena itu, Jeanny bersama 19 warga negara mengajukan gugatan mewakili masyarakat Indonesia.

Sembilan belas warga itu bukan hanya terdiri dari korban pinjaman online, tetapi juga juga terdiri dari pemerhati hak perempuan, Komunitas Masyarakat Miskin Perkotaan, komunitas disabilitas, konfederasi buruh, tokoh agama, hingga mahasiswa. (tan/jpnn) 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Adek
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler