jpnn.com, JAKARTA - Politikus Gerindra Arief Poyuono menanggapi langkah Kompolnas mendesak Polri segera memecat Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Arief menilai desakan Kompolnas ke kepolisian agar memecat Irjen Ferdy Sambo itu aneh.
BACA JUGA: Mahfud MD Minta Kasus Ferdy Sambo Cs Ditangani Serius, Kejaksaan Bereaksi
"Kompolnas desak Sambo dipecat, aneh," ungkap eks waketum Gerindra itu kepada JPNN.com, Senin (22/8).
Arief menjelaskan meski Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi eks Kadiv Propam Polri itu belum tentu bersalah di pengadilan nanti.
BACA JUGA: Kejagung Terima Berkas Ferdy Sambo Cs, Begini Statusnya
"Sambo belum tentu terbukti bersalah. Nanti kalau hakim di pengadilan memutuskan Sambo dinyatakan tidak bersalah, bagaimana? Dengan dalil hati, perasaan, jiwa, dan batinnya terancam akibat kejadian di Magelang," ujar Arief.
"Sebab, ancaman ke hati, batin, jiwa, dan perasaan terhadap seseorang itu tidak ada ukurannya, yang pasti lebih membahayakan bagi seseorang daripada diancam oleh senjata api ataupun senjata tajam," sambung Arief.
BACA JUGA: Istri Diserang Harimau, Rudi Hanya Bisa Menyaksikan, Begini Kejadiannya
Timsus Polri pun telah menetapkan lima tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada E, dan KM.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Ferdy Sambo dkk diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi Asyik Hitung Keuntungan, PNS Kedatangan Tamu Tak Diundang, Heemmm
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi