jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menanggapi arahan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD perihal kasus Sambo Cs.
Mahfud MD sebelumnya memerintahkan Kejaksaan menangani dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan serius.
BACA JUGA: Dicecar Komisi III, Mahfud MD Jawab Soal Motif dan Kerajaan Ferdy Sambo
Ketut menegaskan Kejaksaan selalu menangani kasus dengan profesional.
"Perkara yang ditangani Kejaksaan, semua ditangani sungguh-sungguh dan profesional," ucap Ketut saat dihubungi JPNN.com, Senin (22/8).
BACA JUGA: KPK Panggil LPSK Dalami Kasus Suap Ferdy Sambo
Ketut mengungkapkan Kejaksaan menyadari adanya efek negatif yang ditimbulkan apabila menangani kasus sembrono.
Dia menjelaskan lembaga yang menaunginya itu memiliki hukuman bagi siapa pun yang melanggar kode etik.
BACA JUGA: Istri Diserang Harimau, Rudi Hanya Bisa Menyaksikan, Begini Kejadiannya
Oleh karena itu, tak perlu khawatir ada 'main' dalam menangani perkara tersebut.
"Kesulitan-kesulitan perkara itu (kasus), sudah kami pelajari," ujar Ketut tegas.
Dia mengatakan pihaknya kini tengah meneliti berkas tersangka Irjen Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya yang terlibat.
"Sekarang masih dipelajari oleh JPU dalam waktu 14 hari," tutur Ketut.
Bareskim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan kasus penembakan Brigadir J.
Adapun empat tersangka tersebut yakni FS, REPL, RRW, dan KM.
Para tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (mcr31/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi Asyik Hitung Keuntungan, PNS Kedatangan Tamu Tak Diundang, Heemmm
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah