Arif Wibowo Sebut Kunci Penyelesaian Honorer K2, Bukan Pansus

Jumat, 31 Januari 2020 – 16:50 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo menolak ide pembentukan Pansus honorer K2. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo menilai penyelesaikan masalah honorer K2 secara komprehensif hanya bisa dilakukan melalui perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain untuk meningkatkan status mereka menjadi ASN, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), revisi UU ASN tersebut juga akan menjadi payung hukum bagi peningkatan kesejahteraan para honorer K2.

BACA JUGA: Nunik dan Titi Honorer K2 Tidur di Terminal usai Bertemu Mas Nadiem Dini Hari

"Masalahnya kan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, pasti pakai APBN atau APBD. Nah, itu mau pakai nomenklatur apa? Honorer kan tidak dikenal. Tidak punya payung hukum dia. Maka perlu revisi UU ASN," kata Arif kepada jpnn.com, Jumat (31/1).

Saat ini, usulan revisi UU ASN tersebut sudah masuk dalam datfar progranm legislasi nasional (Prolegnas) yang menjadi prioritas DPR.

BACA JUGA: Honorer K2 Tenaga Teknis Berijazah SD-SMP tak Siap Tes PPPK

Hal ini menurut Arif harus diselesaikan agar pengangkatan honorer menjadi ASN bisa dilakukan.

Kalau UU ASN yang ada sekarang tidak diubah, kata wasekjen DPP PDI Perjuangan ini, posisi paling memungkinkan bagi honorer K2 hanya menjadi PPPK.

BACA JUGA: Kabar Baik dari 2 Pejabat untuk Honorer K2 yang Lulus PPPK

Itu pun mereka harus mengikuti seleksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48.

"Kalau honorer mau dinaikkan grade-nya jadi PNS, maka harus ubah UU ASN supaya ada pengaturan bersifat khusus dan afirmatif di dalam ketentuan peralihan UU tersebut," tandasnya.

Sebelumnya Komisi X DPR menyepakati tiga hal dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komnas PGHRI dan PHK2I.

Pertama, akan diadakan rapat gabungan Komisi X, Komisi II dan Komisi XI.

Kesepakatan kedua, memberikan upah layak bagi honorer. Terakhir, pembentukan Pansus Honorer Pendidik dan tenaga Kependidikan.

Namun, Arif lebih setuju penyelesaian honorer K2 difokuskan saja melalui revisi UU ASN. (fat/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler