Aris Budiman Vs Novel Baswedan, Polisi Segara Minta Pendapat 3 Ahli

Jumat, 01 September 2017 – 21:12 WIB
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman. Foto: dokumen Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyeriusi pengaduan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirdik KPK) Brigjen Aris Budiman tentang Novel Baswedan. Kini, Polda Metro Jaya sudah meningkatkan pengusutan kasus itu ke tahap penyidikan.

Namun, polisi belum menetapkan tersangka dari aduan yang menempatkan Novel sebagai terlapor itu. "Masih terlapor ya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Adi Deriyan Jayamarta ketika dikonfirmasi JawaPos.com, Jumat (1/9)

BACA JUGA: Bamsoet Tuding Pimpinan KPK Offside dan Arogan

Namun, penyidik akan segera mendatangkan tiga ahli dalam rangka penyidikan kasus itu. "Ahli pidana, ahli ITE (informasi dan transaksi elektronik, red) dan ahli bahasa," tutur mantan penyidik KPK itu.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan profesional dalam menangani kasus itu. Menurutnya, penyidik sudah memeriksa Aris selaku saksi dan pelapor.

BACA JUGA: Garap Laporan soal Jonru, Polisi Segera Hadirkan Ahli

“Pelapor sudah kami mintai keterangan. Tapi apa hasilnya tak bisa disampaikan,” terang dia.

Lantas kapan penyidik akan memeriksa Novel yang menjadi terlapor? Argo belum bisa memastikannya.

BACA JUGA: Kejati DKI Resmi Terima SPDP Laporan Dirdik KPK

Tapi, katanya, polisi sudah menyiapkan jerat jika ada bukti bahwa Novel menghina Aris. "Pasalnya pencemaran nama baik melalui elektronika yaitu pasal 27 ayat 3 undang-undang ITE dan pasal 310 dan 311 KUHP,” sebutnya.(elf/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terungkap, KPK Diam-diam Pakai Uang Adik Pak Harto untuk Merancang OTT


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler