jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman terhadap Novel Baswedan.
Nirwan Nawawi selaku Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta mengatakan, SPDP resmi diterima pada Kamis (31/8) kemarin.
BACA JUGA: Brigjen Aris Blak-blakan di DPR, Agus Rahardjo Kumpulkan Pegawai KPK
"Ya, benar. Kejati DKI Jakarta menerima SPDP no B/11995/VIII/2017/Datro pada 28 Agustus 2017, atas pelaporan Saudara Aris Budiman," kata Nirwan dalam keterangan yang diterima, Jumat (1/9).
Laporan itu, menurut Nirwan, terkait pencemaran nama baik dan penghinaan melalui email yang dilakukan Novel Baswedan pada 14 Februari 2017.
BACA JUGA: Geram, Dirdik KPK Polisikan Novel Baswedan
"Dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan atau fitnah melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) UU ITE, atau Pasal 310 atau 311 KUHP," jelas dia.
Menindaklanjuti SPDP tersebut, kata Nirwan, pihaknya akan menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Polda Metro Naikkan Laporan Kasus Novel Baswedan ke Penyidikan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Abdullah Anggap Brigjen Aris Budiman Berpotensi Tabrak UU KPK
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga