Aris dan Irawan Dihajar Massa Hingga Pingsan

Kamis, 23 November 2017 – 08:14 WIB
Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, SURABAYA - Dua pelaku curanmor babak belur dihajar massa hingga tak sadar, Rabu (22/11) pukul 12.15.

Keduanya yakni Achmad Irawan Efendi, 34, warga Jalan Bulak Banteng Lor 1, dan Aris, warga Jalan Kedung Cowek, Surabaya.

BACA JUGA: Baku Tembak dengan Polisi, 2 Bandit Ini Keok

Mereka tepergok mencuri motor milik Dewi Mei Iswatun, 18, warga Jalan Karang Gayam saat korban bertamu di Jalan Wonocolo Pabrik Kulit gang II.

Kapolsek Wonocolo Kompol Budi Nurtjahjo mengatakan pelaku dihajar setelah warga memergoki keduanya mencuri motor. Hingga kemarin pelaku masih belum sadarkan diri.

BACA JUGA: Dua Pelajar Terlibat Curanmor-Begal Bersenpi

"Hanya satu yang membawa identitas. Sedangkan tersangka Aris tidak membawa. Keduanya mengalami luka serius di kepala, dan belakang kuping," ujarnya saat di Rumah Sakit Bhyangkara, Rabu (22/11).

Budi menceritakan, dua pelaku ini datang ke kawasan Wonocolo Pabrik Kulit Gang II. Saat itu, Aris yang bertugas sebagai pemetik, melihat motor milik korban terparkir di luar. Dia langsung merusak kunci kontak dengan kunci T.

BACA JUGA: Dor! Residivis Curanmor Ambruk Ditembak Polisi

Budi melanjutkan, warga memergoki saat kedua pelaku mencuri motor Honda Vario warna putih dengan nopol W 4640 VI milik korban. "Warga yang melihat aksi pelaku, langsung berteriak maling,” ujarnya.

Teriakan tersebut, membuat warga berdatangan ke tempat kejadian perkara. Melihat warga berdatangan, pelaku langsung meninggalkan motor korban dan berusaha kabur.

Namun, upaya melarikan diri tak berhasil. Massa langsung menghajar kedua pelaku hingga babak belur dan tak sadarkan diri.

"Anggota kami yang sedang patroli ini berhasil mengamankan dua pelaku dari amukan mansa yang beringas," ujar Budi.

Budi mengatakan dari tangan pelaku polisi mengamankan motor pelaku Honda Vario dengan nopol L 6081 TJ, serta kunci T dan 3 buah anak kunci milik pelaku.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman hingga sembilan tahun," terangnya.(sar/no)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baku Tembak dengan Polisi, Begal Terkena Peluru di Dadanya


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler