Dor! Residivis Curanmor Ambruk Ditembak Polisi

Minggu, 19 November 2017 – 20:17 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BATAM - Jajaran Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di dua lokasi berbeda, Rabu (15/11).

Dua pelaku pencurian Rosita, 31 dan Dani Carter, 27, berhasil diamankan di indekosnya di Batuaji dan Hotel Bali, Nagoya.

BACA JUGA: Baku Tembak dengan Polisi, Begal Terkena Peluru di Dadanya

"Rosita terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kirinya karena berusaha melawan saat akan diamankan," kata Kapolsek Sekupang, Kompol Ojo Pharozi, Sabtu (18/11).

Oji menjelaskan, kedua pelaku sebelumnya melakukan aksi pencurian sepeda motor di kosan yang berada di Komplek Nusa Dua Bali Blok F. No 02 atau di belakang Rs Awal Bros, Selasa (14/11).

BACA JUGA: Mahasiswa Ini Jajal Ilmu Barunya, Terekam CCTV, Gagal Total

Pelaku berhasil menggondol sepeda motor Satria FU BP 6035 GJ yang berada di parkiran kosan.

"Kejadian sekitar pukul 02.00 WIB, ketika korban tengah beristirahat, pelaku berhasil membawa motor korban," ujarnya.

BACA JUGA: Rafa Dikepung Mahasiswa, Diseret, Dihajar, Remuk

Masih di hari yang sama kedua pelaku kembali melanjutkan aksinya di SPBU Taman Kota Baloi dan berhasil membawa kabur satu tas berisikan uang tunai Rp 7 juta, telepon genggam serta beberapa dokumen penting lainnya milik korban.

"Jadi ketika korban hendak membayar BBM, pelaku langsung mengambil tas dan kabur," sebut Oji.

Aksinya terbilang cepat dan singkat, karena korban hanya keluar untuk membayar tagihan BBM saja, dan ternyata mereka langsung masuk dan membawa tas milik korban.

"Sepertinya korban sudah menjadi incaran, dan dari pengakuan pelaku sudah sering menggunakan modus seperti ini dalam beraksi. Jadi mereka buntuti dan berada tidak jauh dari mobil, ketika korban lalai mereka langsung melancarkan aksinya," beber Oji.

Setelah dilakukan pengejaran, kedua pelaku berhasil diamankan di lokasi yang berbeda. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti satu unit satria FU milik korban, satu unit motor Yamaha Xeon warna hijau, satu tas kulit dan satu telepon genggam merek Xiomi.

"Pelaku baru saja keluar dari penjara (residivis, red), dan kembali melakukan aksi kejahatan," sebutnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara.(cr17)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelabui Motor Curian dengan Nopol Palsu


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler