jpnn.com, JAKARTA - Marak terjadi kasus kejahatan seksual di lingkungan sekolah belakangan ini sehingga menjadi sorotan publik.
Terheboh, Herry Wirawan seorang pengasuh Ponpes Madani Boarding School di Bandung, Jawa Barat telah mencabuli 21 santriwati.
BACA JUGA: Kekerasan Seksual di Sekolah, MPR Minta Percepat Proses RUU TPKS Menjadi UU
Selain itu, ada juga seorang guru agama berinisial MAYH (51) mencabuli 15 siswinya di sekolah, Desa Rawaapu, Patimuan, Kabupaten Cilacap.
Terkait itu, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan rentetan kasus tersebut menunjukkan bahwa pondok pesantren di Indonesia tidak lagi nyaman bagi santri dan santriwati.
BACA JUGA: Septiono Bersama Wanita Lagi Asyik di Kamar Kontrakan, Brak! Alamak
"Proses belajar dan mengajar di lingkungan pesantren tidak lagi mencerminkan bebas dari kekerasan," kata Arist dalam keterangan tertulis, Minggu (12/12).
"Baik kekerasan seksual, fisik, nonfisik, dan pelanggaran hak anak dalam bentuk lainnya," sambung Arist.
BACA JUGA: Jelang Salat Subuh, Dodi Kaget Dengar Suara Ledakan, Innalillahi
Arist meminta Menteri Agama mengevaluasi keberadaan pondok pesantran sekaligus sistem belajar mengajarnya.
"Sudah saatnya Menteri Agama mengevaluasi keberadaan ponpes dalam melaksanakan proses belajar dan mengajar agar lingkungan ponpes bebas dari segala bentuk kekerasan," ujar Arist. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap-Siap, Hp Xiaomi Bakal Makin Mungil, Berkat Ini
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi