jpnn.com, JAKARTA - Proses legislasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus dipercepat untuk menjadi undang-undang (UU).
Tujuannya, kasus kekerasan seksual di sejumlah lembaga pendidikan di tanah air cepat terungkap.
BACA JUGA: MPR Minta Tingkatkan Ekspor Indonesia ke Kazakhstan
''Keprihatinan mendalam terhadap berbagai kekerasan seksual di sejumlah lembaga pendidikan. Para pemangku kepentingan harus segera bertindak agar kasus pelanggaran HAM ini berakhir," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat pada Minggu (12/12).
Sejumlah dugaan kasus pelecehan seksual terhadap peserta didik terjadi di sejumlah lembaga pendidikan.
BACA JUGA: MPR RI Respons Positif Rencana TNI Rekrut Santri
Misalnya, Bandung, Tasikmalaya, dan Cilacap.
Yang sangat memprihatinkan, sejumlah kasus itu menyisakan puluhan korban anak yang terdampak secara fisik dan kejiwaan.
BACA JUGA: Pimpinan MPR Apresiasi Kinerja Polri
Rerie, sapaan akrab Lestari, menjelaskan, kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang melanggar HAM dan menghancurkan masa depan generasi penerus bangsa.
Menurut anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, pemangku kepentingan harus segera mempercepat proses Undang-Undang TPKS agar kasus itu tidak terulang.
Sebab, melindungi setiap warga negara dari ancaman tindak kekerasan seksual merupakan amanat konstitusi yang wajib diprioritaskan.
Menurut Rerie, semua pihak yang berwenang di eksekutif, legislatif, dan yudikatif wajib mewujudkan amanat UUD 1945. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi