jpnn.com - MEDAN - Terdakwa Arjuna Faddli Sinaga (32) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara.
Arjuna merupakan terdakwa kasus narkoba. Dia disebut sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 23,8 kilogram.
BACA JUGA: Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Arjuna Faddli Sinaga pidana mati," ujar JPU Kejari Medan Septian Napitupulu, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/12).
JPU menilai perbuatan terdakwa Arjuna warga Dusun IV, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
BACA JUGA: Bea Cukai & APH Berkolaborasi, Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
Pihaknya menyatakan terdakwa Arjuna terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, dan terdakwa Arjuna merupakan residivis kasus yang sama.
BACA JUGA: Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
"Sedangkan hal meringankan perbuatan terdakwa tidak ditemukan," ucap JPU Septian.
Setelah mendengar tuntutan JPU Kejari Medan, Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena menunda persidangan dan dilanjutkan pekan depan.
"Sidang dilanjutkan pada Rabu, 8 Januari 2025, dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa," kata Hakim Vera.
JPU Septian dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan terdakwa Arjuna ditangkap pada 13 April 2024 di Apartemen De Prima, Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah, Medan Petisah, Kota Medan.
Terdakwa ditangkap setelah pihak Satres Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi masyarakat atas keberadaan narkotika di apartemen tersebut.
"Petugas lantas melakukan penyelidikan di lokasi dan melihat terdakwa Arjuna sedang membawa tas jinjing di parkiran Apartemen De Prima," ucapnya.
Selanjutnya, petugas menggeledah dan menemukan sebanyak 20 bungkus plastik teh Tiongkok berisi sabu-sabu di dalam tas jinjing terdakwa Arjuna.
Saat diinterogasi petugas terdakwa Arjuna mengakui masih menyimpan narkotika di kamar apartemen.
Polisi menemukan empat bungkus plastik teh Tiongkok sabu-sabu di dalam lemari milik terdakwa.
Pengakuan terdakwa Arjuna, sabu-sabu itu milik seseorang bernama Wawan (Lidik), dan memerintahkannya membawa barang haram itu ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.
"Setelah ditangkap, Arjuna beserta sabu-sabu seberat 23,8 kilogram dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut," tutur Septian Napitupulu. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang