Arman Depari Jadi Deputi BNN Lagi, Pengamat: Membingungkan dan Keterlaluan

Selasa, 15 September 2020 – 18:21 WIB
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari menghadiri Rakernas Garda Mencegah dan Mengobati (GMDM) di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Jumat (5/4). Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - RIDMA Foundation menyoroti terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) 116/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan BNN. Dalam Keppres tersebut disebutkan bahwa Arman Depari akan dilantik kembali sebagai Deputi Pemberantasan.

Sedangkan dalam Telegram Kapolri dengan nomor ST/2557/IX/KEP./2020 menyebutkan bahwa Irjen Arman Depari dimutasi dari posisi Deputi Pemberantasan di BNN dan kembali ke Polri.

BACA JUGA: Pengangkatan Kembali Arman Depari Sebagai Deputi BNN Dinilai Tidak Lazim

Ketua RIDMA Foundation, Budi Raharjo menyayangkan situasi ini. Bukan saja tak lazim terjadi, perwira tinggi polisi yang memasuki masa pensiun diangkat kembali melalui Keppres untuk menempati posisi yang sama.

"Tak sekedar membingungkan, tapi keterlaluan. Kapan kesempatan buat junior dan ASN," katanya di Jakarta, Selasa (15/9).

BACA JUGA: Deputi BNN Dipegang Pensiunan, Upaya Pemberantasan Narkoba Bakal Melemah

Dia mengkritisi kebijakan pimpinan BNN atau Mabes Polri, termasuk admin Keppres itu. Pasalnya ketidakjelasan ini dapat menyebabkan kegaduhan internal sehingga menimbulkan turbulensi di tubuh BNN.

"Karena dalam pergantian itu tidak mungkin belum disiapkan pengganti. Pasti ada tiga nama yang diusulkan," ujarnya.

BACA JUGA: BNN Datangi Kantor Garuda Indonesia, Seluruh Karyawan Diperiksa

Bahkan, Budi mengungkapkan, baru kali ini jabatan Deputi Pemberantasan akan diisi sosok polisi yang memasuki masa pensiun.

"Setiap zaman ada orangnya, setiap orang ada zamannya," tutupnya.

Sebelumnya, pandangan serupa juga disampaikan Direktur Indonesia Government and Parliament Watch, M. Huda Prayoga. Dia menjelaskan, Deputi Pemberantasan seharusnya diisi oleh perwira aktif.

"Seorang yang sudah memasuki usia pensiun sebaiknya tidak diangkat kembali untuk menduduki posisi penting setingkat deputi pemberantasan di BNN, selayaknya posisi itu dijabat perwira aktif," katanya, Sabtu (12/9).

Dia mengungkapkan, ada dua preseden Keppres dibatalkan terkait perwira tinggi yang diangkat kembali menduduki posisi penting di BNN.

Pertama, SBY (Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono) waktu itu mengeluarkan Keppres mengenai pengangkatan Komjenpol Oegroseno sebagai Kepala BNN, Keppres itu lalu dianulir karena menabrak Pasal 69 (f) UU No.35/2009 tentang Narkotika. Di pasal tersebut diatur batas usia Kepala BNN adalah 56 tahun. Sementara Pak Oegroseno sudah memasuki 56 tahun saat itu," ujarnya.

"Preseden kedua terjadi di masa Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo), saat itu komisi III DPR RI mewacanakan perpanjangan masa jabatan Pak Budi Waseso sebagai Kepala BNN, namun tidak dikabulkan oleh Pak Jokowi karena Pak Buwas juga sudah memasuki usia 56 tahun saat itu," tambah Huda.

Huda menegaskan, Keppres yang mengangkat kembali Arman Depari sebagai Deputi Pemberantasan BNN tidak lazim.

"Berpotensi menabrak UU Narkotika, apalagi telah terbit telegram Kapolri mengenai mutasi Arman Depari kembali ke kesatuan untuk persiapan pensiun. Saya rasa Pak Jokowi harus membatalkan Keppres tersebut," tutup Huda. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler