jpnn.com, JAKARTA - Telegram Kapolri dengan nomer ST/2557/IX/KEP./2020 menimbulkan polemik. Pasalnya, telegram tersebut menyebutkan bahwa Irjen Arman Depari dimutasi dari posisi Deputi Pembarantasan di BNN kembali ke Polri.
“Polemik terjadi diakibatkan adanya Keputusan Presiden (Keppres) 116/2020 yang dikeluarkan bulan Juli 2020 yang memuat tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan BNN, Arman akan dilantik kembali kembali sebagai Deputi Pemberantasan,” kata Direktur Indonesia Government and Parliament Watch, M. Huda Prayoga di Jakarta, Jumat (11/9)
BACA JUGA: BNN Datangi Kantor Garuda Indonesia, Seluruh Karyawan Diperiksa
Menurut Huda, hal tersebut tidak lazim terjadi, perwira tinggi Polisi yang memasuki masa pensiun diangkat kembali melalui Keppres untuk menempati posisi yang sama.
“Ini agak membingungkan, Arman Depari ditarik ke satuan Polri karena akan pensiun, tapi ada Keppres yang mengangkat kembali Arman Depari untuk posisi yang sama di BNN,” jelas Huda.
BACA JUGA: Jokowi Lantik 3 Menterinya Hingga Eks Deputi BNN Jadi Anggota Kompolnas
Huda mengatakan, posisi deputi pemberantasan adalah posisi strategis yang membutuhkan integritas dan otoritas yang kuat.
“Akan terjadi pelemahan institusi BNN terutama di deputi pemberantasan jika ternyata Arman Depari sudah dinyatakan memasuki usia pensiun,” terang Huda.
BACA JUGA: Prada MI Diduga Memakai Narkoba, Puspomad Kirim Sampel Urine ke BNN
Yang lebih aneh lagi, tambah Huda, Keppres pengangkatan kembali Arman Depari diterbitkan di bulan Juli 2020.
“Sementara telegram Kapolri diterbitkan di tanggal September 2020. Pertanyaannya, publik harus berpegang kemana? Keppres kah? atau telegram Kapolri? Presiden dan Kapolri harus menjelaskan persoalan ini ke publik,” ujar Huda. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil