Tindak lanjuti Perpu Pemilu, KPU Bakal Segera Terbitkan Aturan Baru

Selasa, 13 Desember 2022 – 14:51 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengungkapkan pihaknya akan segera menerbitkan Peraturan KPU terkait pemilihan umum di empat daerah otonom baru (DOB).

Hal itu sebagai tindak lanjut dari Perpu Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum yang telah resmi diterbitkan.

BACA JUGA: Perpu Pemilu Mengakomodasi Keinginan Megawati, KPU Bilang Begini

"KPU akan menerbitkan PKPU tentang pencalonan DPD RI pascaterbitnya Perpu Nomor 1 Tahun 2022," ujar Idham saat dihubungi, Selasa (13/12).

Idham menjelaskan pihaknya juga akan menindaklanjuti Pasal 10A mengenai pembentukan KPU di empat DOB.

BACA JUGA: Konon Perpu Pemilu Sudah di Meja Presiden Jokowi

"(Pembentukan KPU di empat DOB) itu ada di Pasal 10A dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2022, dijelaskan pembentukan KPU di 4 DOB Papua tersebut dan kami akan segera menindaklanjutinya," lanjutnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

BACA JUGA: KPU Masih Menunggu Perpu Pemilu, Terutama Soal DOB Papua

Perpu Nomor 1 Tahun 2022 ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022.

Perpu Nomor 1 Tahun 2022 diterbitkan sebagai payung hukum penyelenggaran Pemilu 2024 setelah terbentuknya sejumlah provinsi baru hasil pemekaran di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Adapun, provinsi baru dimaksud, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan, Provinsi Papua Barat Daya.

“Ketentuan Ketentuan Pasal 186 diubah sehingga Pasal 186 berbunyi sebagai berikut: Pasal 186 Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh),” demikian salah satu ketentuan di Perppu Nomor 1 Tahun 2022. (mcr8/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Papua Punya 4 Provinsi Baru, Sebaiknya Pemerintah Segera Bikin Perpu Pemilu


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPU   perpu   perpu pemilu   Jokowi   Pemerintah  

Terpopuler