jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP Arsul Sani merasa heran dengan langkah PKS mengajukan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Adapun pasal tersebut membahas tentang presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.
BACA JUGA: Ajukan Uji Materi PT 20 Persen, PKS Minta Turun Sebegini
Arsul mengatakan partai politik yang berada di DPR punya hak untuk mengajukan legislatif review bukan judicial review seperti yang ditempuh PKS.
"Pertanyaannya, kalau partai politik yang ada di parlemen memiliki kursi, lalu mengajukan itu, buat saya tanda tanya," kata legislator Komisi III DPR RI itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7).
BACA JUGA: Bukan Kasus Biasa, 2 Pemuda Dibekuk Polisi
Arsul mengatakan partai yang lolos di DPR bisa berjuang mengubah ketentuan PT 20 persen dengan mengubah aturan di UU Pemilu.
Menurut dia, hal berbeda berlaku kepada partai yang tidak punya perwakilan di legislatif, mereka tentu punya cara mengubah PT 20 persen dengan uji materi ke MK.
BACA JUGA: 4 Polisi Dipecat, Kasusnya Berat, Tak Bisa Ditoleransi Lagi
"Teman-teman partai yang tak punya perwakilan di sini (di legislatif, red), tempat perjuangannya mereka tidak bisa di Senayan, ini mereka berjaungnya di Merdeka Barat (MK, red). Jadi, pertanyaan dasarnya itu," ujar eks Sekjen PPP itu.
Hanya saja, Arsul secara substansi merasa PT 20 persen memang perlu dievaluasi, tetapi bukan untuk pelaksanaan Pemilu 2024.
Dia secara pribadi, bahkan sudah mengusulkan teman-teman lintas Fraksi di DPR agar mau membahas dan mengevaluasi ulang ketentuan PT 20 persen.
Namun, evaluasi PT 20 persen bisa dilakukan setelah Indonesia menggelar pemungutan suara Pemilu 2024, yakni 14 Februari pada tahun yang sama.
"Nanti kan DPR sekarang masih punya waktu sampai dengan kira-kira 30 September berarti berapa bulan itu empat sampai lima bulan itu berkesempatan untuk mereview kembali UU Pemilu yang terkait dengan ambang batas pencalonan presiden," ujar Arsul.
Sebelumnya, Presiden PKS Ahmad Syaikhu bersama Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy resmi mendaftarkan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur Presidential Treshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (6/7).
Syaikhu mengatakan tim hukum PKS sudah melakukan kajian tentang PT 20 persen yang rupanya tidak memiliki landasan.
PKS pun berharap PT untuk pilpres bisa sebesar 7-9 persen.
"Angka yang rasional dan proporsional berdasarkan hasil kajian tim hukum kami ialah pada interval tujuh sampai sembilan persen kursi DPR," kata mantan Wakil Wali Kota Bekasi itu melalui keterangan persnya, Rabu (6/7). (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ajak FA Jalan-Jalan, MR Tetiba Banting Setir ke Hotel, Minta 2 Kali, Dasar!
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan