Arsul Sani: Kalau Pemotongan Gaji Disebut Sanksi Berat, Akan jadi Bahan Tertawaan Publik

Selasa, 31 Agustus 2021 – 21:28 WIB
Wakil Ketua Umum PPP yang juga anggota Komisi III DPR Arsul Sani. Ilustrasi/Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengomentari soal istilah sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan dari Dewas KPK terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu mengatakan apabila pemotongan gaji disebut sebagai sanksi berat, maka hal itu akan menghancurkan kepercayaan publik kepada lembaga antikorupsi tersebut. 

BACA JUGA: Begini Respons Lili Pintauli Usai Dinyatakan Bersalah dan Disanksi Potong Gaji 40 Persen

"Kalau cuma potong gaji pokok disebut sebagai sanksi berat, ini akan jadi bahan tertawaan publik yang akan menjatuhkan martabat KPK sebagai lembaga penegak hukum,” kata Arsul kepada wartawan, Selasa (31/8).

Wakil ketua MPR itu mengatakan seharusnya sanksi berat atas pelanggaran kode etik dan perilaku pimpinan KPK itu bisa berupa penonaktifan atau pemberhentian sementara. 

BACA JUGA: MAKI Minta Lili Pintauli Mengundurkan Diri Demi Kebaikan KPK

Oleh karena itu, Arsul pun menyarankan kepada Dewas KPK yang menghukum Lili Pintauli dengan sanksi berupa pemotongan gaji, mengubah aturan tentang sanksi berat tersebut. 

Misalnya, dia menyarankan Dewas KPK mengevaluasi sanksi berupa pemotongan gaji dari kategori berat. 

BACA JUGA: Ternyata, Penangkapan Bupati Probolinggo Dilakukan Sang Raja OTT 

“Pindahkan sanksi terkait pemotongan gaji atau pendapatan itu dari sanksi berat,” ujar Arsul.

Dia mengaku banyak menerima aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat, menyusul keputusan Dewas KPK untuk Lili Pintauli. Sebab, kata dia, sejumlah pihak melihat ada kontradiksi antara cara pandang Dewas KPK dengan keputusan.

Dewas KPK menilai perbuatan Lili Pintauli Siregar sebagai pelanggaran berat. 

Namun, sanksi yang diberikan sekadar pemotongan haji sebesar 40 persen.

Terlebih lagi, kata Arsul, ada pendapat anggota Dewas KPK Albertina Ho yang menyatakan perbuatan Lili Pintauli Siregar dianggap sebagai awal atau permulaan korupsi.

“Ini berarti kategorinya pelanggaran etik serius, tetapi sanksi yang dijatuhkannya tidak serius,” ungkapnya.

Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli Siregar melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku pimpinan lembaga antirasuah.  

Lili Pintauli dinyatakan dinyatakan terbukti bersalah menghubungi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial sebagai pihak berperkara di kasus rasuah. 

"Mengadili, menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani," kaaa Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/8). 

Perbuatan Lili melanggar Pasal 4 Ayat 2 Huruf b dan a Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. 

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata dia. (ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Boy
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler