JAKARTA - Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi akhirnya mengundurkan diri dari jabatanya dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) MKSecara simbolis, Arsyad menyerahkan simbol jabatan hakim konstitusi kepada ketua MK Mahfud MD di ruang diklat lantai 8 gedung MK, Jumat (11/2).
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini jumat (11/2), saya menyatakan mengundurkan diri dengan hormat dari jabatan hakim konstitusi,” kata Arsyad Sanusi saat Jumpa pers di gedung MK yang disaksikan oleh para hakim konstitusi dan mantan Ketua Mahkamah Agung yang kini menjadi Ketua Dewan Pers, Bagir Manan.
Arsyad mengatakan, pengunduran diri dari hakim konstitusi itu dilakukan dalam rangka menjaga keluhuran, kehormatan, dan martabat jabatan hakim konstitusi, serta menjaga kewibawaan MK dan kepercayaan publik yang selama ini
BACA JUGA: KPK-PPATK Kerjasama Tukar Informasi
Arsyad mengaku telah lalai dan tidak dapat menjaga pegawai MK yang berada dibawah petunjuk pengaruh dan kewenangannya, serta tidak tidak dapat menjamin anggota keluarga untuk berhubungan dengan Dirwan Mahmud sebagai pihak yang berperkara di MK.“Untuk itu saya dinilai gagal dalam pertanggujawaban moral sebagai hakim MK
Sebelumnya MKH menyimpulkan, telah terjadi pertemuan antara mantan calon bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dengan Neshawati dan Zaimar di rumah jabatan hakim Arsyad Sanusi
BACA JUGA: 19 Pejabat Kementerian PAN & RB Dirotasi
Selanjut untuk menindaklanjuti pertemuan itu, digelar pula pertemuan dengan panitera pengganti, Makhfud, serta serangkaian pertemuan lanjutan yang kolutif.Meski demikian Arsyad tetap membela diri
Namun Arsyad tetap ikhlas melepas jabatan hakim MK yang juga pejabat tinggi negara itu
BACA JUGA: Akil Lolos, Arsyad Sanusi Resmi Mundur
“Sebagai bentuk tanggung jawab moral saya atas jabatan mulia hakim konstitusi, dengan penuh keikhlasan dan penuh kesadaran disertai permohonan maaf lahir batin serta ucapan terima kasih yang setulusnya, saya menyatakan mengundurkan diri dengan hormat dan memohon pensiun dini dari jabatan hakim konstitusi,” tandasnya(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... IPW Desak Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Silet
Redaktur : Tim Redaksi