Arsyad Sanusi Mundur dari Hakim MK

Jumat, 11 Februari 2011 – 13:13 WIB

JAKARTA - Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi akhirnya mengundurkan diri dari jabatanya dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) MKSecara simbolis, Arsyad menyerahkan simbol jabatan hakim konstitusi kepada ketua MK Mahfud MD di ruang diklat lantai 8 gedung MK, Jumat (11/2).

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini jumat (11/2), saya menyatakan mengundurkan diri dengan hormat dari jabatan hakim konstitusi,” kata Arsyad Sanusi saat Jumpa pers di gedung MK yang disaksikan oleh para hakim konstitusi dan mantan Ketua Mahkamah Agung yang kini menjadi Ketua Dewan Pers, Bagir Manan.

Arsyad mengatakan, pengunduran diri dari hakim konstitusi itu dilakukan dalam rangka menjaga keluhuran, kehormatan, dan martabat jabatan hakim konstitusi, serta menjaga kewibawaan MK dan kepercayaan publik yang selama ini

BACA JUGA: KPK-PPATK Kerjasama Tukar Informasi

Arsyad mengaku telah lalai dan tidak dapat menjaga pegawai MK yang berada dibawah petunjuk pengaruh dan kewenangannya, serta tidak tidak dapat menjamin anggota keluarga untuk berhubungan dengan Dirwan Mahmud sebagai pihak yang berperkara di MK.

“Untuk itu saya dinilai gagal dalam pertanggujawaban moral sebagai hakim MK
Pelanggaran kode etik jauh lebih berat dari pelanggaran hukum, karenanya dalil dalam hukum pidana tidak berlaku dalam pelanggaran kode etik,” ujar hakim asal Sulawesi Selatan ini.

Sebelumnya MKH menyimpulkan, telah terjadi pertemuan antara mantan calon bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dengan Neshawati dan Zaimar di rumah jabatan hakim Arsyad Sanusi

BACA JUGA: 19 Pejabat Kementerian PAN & RB Dirotasi

Selanjut untuk menindaklanjuti pertemuan itu, digelar pula pertemuan dengan panitera pengganti, Makhfud, serta serangkaian pertemuan lanjutan yang kolutif.

Meski demikian Arsyad tetap membela diri
“Pertanyaan selanjutnya, apakah saya selaku hakim konstitusi wajib mengawasi semua perilaku saudara Makhfud (panitera pengganti di MK)? Jawabanya tentu tidak,” kata Arsyad.

Namun Arsyad tetap ikhlas melepas jabatan hakim MK yang juga pejabat tinggi negara itu

BACA JUGA: Akil Lolos, Arsyad Sanusi Resmi Mundur

“Sebagai bentuk tanggung jawab moral saya atas jabatan mulia hakim konstitusi, dengan penuh keikhlasan  dan penuh kesadaran disertai permohonan maaf lahir batin serta ucapan  terima kasih yang setulusnya, saya menyatakan mengundurkan diri dengan hormat dan memohon pensiun dini dari jabatan hakim konstitusi,” tandasnya(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... IPW Desak Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Silet


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler