JAKARTA -- Setelah bekerja selama satu bulan lebih dan memeriksa semua pihak terkait dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim konstitusi Akil Muchtar dan Arsyad Sanusi, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menyimpulkan tidak ditemukan pelanggaran kode etik oleh hakim Akil MochtarSementara Arsyad Sanusi dinyatakan melanggar kode etik dan meminta pertanggungjawaban secara etik.
“Tidak ditemukan bukti, baik langsung maupun tidak langsung JR Saragih menyerahkan uang itu kepada Hakim Akil Mochtar
BACA JUGA: IPW Desak Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Silet
Bahkan keduanya tidak pernah bertemu kecuali di dalam sidang,” kata ketua MKH Hardjono saat menggelar jumpa pers di gedung MK, Jumat (11/2).MKH menemukan fakta bahwa Refly Harun dan Maheswara Prabandono mendengar dan melihat Bupati Simalungun JR Saragih akan menyerahkan uang kepada hakim Akil Mochtar. Hanya saja, lanjut Hardjono yang didampingi Mahfud MD, seperti banyak isu yang berkembang sebelumnya, masalah tersebut hanya timbul antara lawyer dengan klienya tanpa ada kaitan secara faktual dengan hakim.
“Dengan demikian, tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim Akil Mochtar dan oleh karenanya yang bersangkutan di rehabilitasi sesuai harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi,” ujarnya lagi.
Sementara, untuk hakim Arsyad Sanusi, MKH menyimpulkan telah terjadi pertemuan antara mantan calon bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, Neshawati serta Zaimar di rumah jabatan hakim Arsyad Sanusi yang disusul dengan pertemuan dengan panitera pengganti Makhfud sertanrangkaian pertemuan-pertemuan berikutnya yang kolutif.
“Rangkaian pertemuan itu membicarakan kemungkinan pemenangan perkara yang akan diajukan oleh Dirwan Mahmud, termasuk adanya pemberian uang yang diakui oleh Dirwan Mahmud dan Makhfud,” terangnya.
Selanjutnya, meskipun Neshawati hanya hadir dua kali dalam rangkaian pertemuan itu tetapi dia aktif memperkenalkan Makhfud menelpon Makhfud untuk bertemu dengan Dirwan Mahmud, sedangkan Zaimar jauh lebih aktif lagi
Tetapi, lanjut Harjono, karena kejadiaya berangkai sedangkan Neshawati dan Zaimar keluarga dekat Hakim Arsyad Sanusi, dan panitera pengganti, Makhfud adalah bawahannya langsung, maka hakim Arsyad Sanusi dinilai harus bertanggung jawab secara etik atas peristiwa tersebut.
“Hakim Arsyad Sanusi direkomendasikan oleh MKH untuk diberi teguran sesuai dengan ketentuan kode etik bagi setiap hakim konstitusi sebagaiman diatur dalam prinsip integritas, kepantasan, dan kesopanan,” tandas Hardjono
BACA JUGA: KPK akan Panggil Megawati Bila Diperlukan
Arsyad sendiri langsung menggelar keterangan pers dan menyatakan mengundurkan diri
BACA JUGA: Denny Masih Enggan Tanggapi Gayus
Ditegaskan, dia mundur sebagai bentuk tanggung jawab moral"Dengan penuh keikhlasan dan penuh kesadaran disertai permohonan maaf lahir dan batin, dengan mengucapkan Bismillahirahmanirahim, saya menyatakan mengundurkan diri dengan hormat, atau memohon pensiun dini dari jabatan," kata ArsyadDia pun menyerahkan pin hakim konstitusi(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak SBY Bersaksi, Sidang Nyaris Ricuh
Redaktur : Tim Redaksi