IPW Desak Polisi Tetapkan Tersangka Kasus 'Silet'

Jumat, 11 Februari 2011 – 12:07 WIB
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, menyayangkan sikap Mabes Polri yang terkesan tidak serius dan lamban mengusut kasus tayangan acara Silet tentang letusan Gunung Merapi YogyakartaSeharusnya, kata Neta, jika sudah memenuhi unsur pelanggaran pidana terhadap UU Penyiaran, ada saksi korban dan bukti kuat, polisi bisa langsung menetapkan tersangkanya.

"Inilah budaya polisi kita

BACA JUGA: KPK akan Panggil Megawati Bila Diperlukan

Seringkali tiba-tiba tak berdaya menangani kasus semacam ini, bahkan cenderung ada kesan ingin menutup kasusnya
Padahal kasus ini berhubungan dengan kepentingan publik," ujar Neta, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (11/2).

Lebih lanjut, Neta mengungkapkan dua penyebab polisi tidak berdaya

BACA JUGA: Denny Masih Enggan Tanggapi Gayus

Pertama katanya, kemungkinan adanya intervensi dari pihak yang terkena kasus dengan beragam cara, sehingga polisi tidak independen dan sengaja cenderung menutup-nutupi kasusnya
Penyebab kedua, yaitu minimnya profesionalisme dan tidak adanya pemahaman terhadap kasus ini.

Dalam protap penanganan kasus di kepolisian, kata Neta lagi, jika sudah menyangkut delik pidana, ada barang bukti dan saksi korban, maka sudah menjadi kewajiban polisi memprosesnya secara hukum

BACA JUGA: Anak SBY Bersaksi, Sidang Nyaris Ricuh

"Jika memang proses penyidikan dirasa sudah lengkap, pelapor dan saksi sudah dipanggil, lalu berkas-berkas sudah lengkap, mestinya polisi sudah harus menetapkan tersangka dalam kasus iniTidak boleh ragu hanya karena dia seorang pengusaha," tegas Neta.

Neta khawatir, masyarakat justru akan kian apatis dan tidak percaya lagi terhadap kinerja polisi, jika berani 'bermain' dalam kasus yang menyangkut kepentingan publik itu"Mestinya sudah harus diserahkan kepada jaksaToh, nanti jaksa sudah punya supervisi dari kejaksaan," ungkap Neta.

Demi mendorong kinerja kepolisian ke depan agar lebih profesional, Neta meminta Kapolri dan Irwasum Mabes Polri untuk lebih memperketat pengawasan ke dalam"Pimpinan kepolisian harus segera memanggil para penanggungjawab penyidikan kasus ini, dan menanyakan kenapa kasusnya tidak segera dituntaskanKarena kalau sampai kasus ini menggantung, ini menjadi preseden buruk bagi korps polisi dalam meraih kepercayaan publik," paparnya.

Seperti diketahui, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melaporkan pemilik stasiun TV (RCTI) Harry Tanoesoedibjo secara pidana ke Mabes Polri, dalam kasus tayangan program infotainment Silet yang dinilai telah menyesatkan publik dan membuat berita kebohonganLembaga penyiaran ini sendiri bahkan sudah menghentikan program tersebut.

Sebelumnya, dalam proses penyidikan kasus tayangan Silet, Kamis (10/2), penyidik Bareskrim Mabes Polri memeriksa dua saksi korbanKeduanya adalah mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta, yang berinisial PA dan IAPA merupakan salah satu dari ribuan warga Yogya yang melakukan eksodus, pasca menyaksikan tayangan Silet edisi 7 November 2010 tentang bencana Merapi itu.

"Korban (PA) panik setelah menyaksikan ramalan di tayangan Silet, yang menyebut akan ada letusan dahsyat serta banjir lahar hingga radius 65 km pada tanggal 8 (November)Dia langsung menelepon kakaknya, meminta dijemput ke Temanggung (Jawa Tengah)Padahal besoknya (8/11) itu, dia ada UAS (Ujian Akhir Semester)," ujar Iswandi Syahputra, Komisioner KPI, kepada wartawan di Jakarta.

Hal serupa juga terjadi pada saksi korban berinisial IAMahasiswi UII (Universitas Islam Indonesia) Yogyakarta ini disebut ketakutan dan tidak berani masuk ke kota Yogya akibat tayangan Silet tersebut"Saat menonton tayangan 'Silet', dia sedang ada di SurabayaSaat itu dia sudah berkemas untuk kembali ke Yogya, karena besoknya (8/11) dia sudah ada kuliahTapi karena ramalan itu, dia jadi tidak berani masuk ke Yogyakarta," terang Iswandi lagi.

Selain kedua saksi korban ini, KPI juga mengaku sudah menyiapkan sembilan saksi lainnya"Para saksi ahli itu yang akan menjelaskan, bahwa apa yang ditayangkan oleh Silet merupakan berita bohong yang meresahkan," ucap Iswandi.

Menurut Iswandi pula, proses penyidikan terhadap pihak-pihak terkait sebenarnya sudah cukup lengkap"Kuasa hukum kami sudah memberikan semua berkas dan sudah mengajukan saksiKini, kami tinggal menunggu aksi lanjutan oleh kepolisianKami berharap polisi bertindak cepat," imbuhnya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Jajaki Uji Materi Deponering Bibit-Chandra


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler