KPK-PPATK Kerjasama Tukar Informasi

Jumat, 11 Februari 2011 – 13:02 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jumat(11/2), kembali menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU)Materi Mou yaitu tentang kerjasama dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang serta pemberantasan korupsi

BACA JUGA: 19 Pejabat Kementerian PAN & RB Dirotasi

Penandatangan oleh Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Ketua PPATK Yunus Husein.

“Itu dilakukan dalam rangka optimalisasi upaya pemberantasan korupsi,” ujar Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, dalam penjelasannya tentang kegiatan yang digelar di Auditorium gedung KPK, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Menurut Johan, nota kesepahaman yang merupakan amandemen MoU sebelumnya pada tahun 2004 ini bertujuan untuk semakin memaksimalkan koordinai kedua lembaga negara
Sehingga apa yang dikerjakan menjadi efektif dan efesien sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Ruang lingkup yang akan dilakukan, jelas Johan, meliputi pertukaran informasi, perumusan produk hukum, intersepsi, penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, penelitian dan sosialisasi, pendidikan dan pelatihan

BACA JUGA: Akil Lolos, Arsyad Sanusi Resmi Mundur

“Termasuklah pengembangan sistem teknologi informasi,” ungkapnya
Dijelaskan, amandemen nota kesepahaman kali ini seiring disahkannya UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang

Johan menegaskan, dengan kerjasama tersebut diharapkan ke depan penanganan permasalahan penyimpangan keuangan bisa lebih progresif

BACA JUGA: IPW Desak Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Silet

Dan implementasinya dapat berupa pembentukan satuan tugas.

Dalam pertukaran informasi, jelas Johan, PPATK juga telah membangun sebuah sistem yang disebut secure online communication yang rencananya pada 2011 sudah dapat digunakan dan terkoneksi dengan KPK“Dengan sistem ini maka KPK dan PPATK dapat saling bertukar informasi secara online dan aman,” paparnya(mur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK akan Panggil Megawati Bila Diperlukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler