JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Arsyad Sanusi membantah terlibat terkait kasus dugaan pemalsuan surat MK oleh Andi Nurpati, mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum.
"46 tahun saya di pengadilan, saya tahu bidang saya, wilayah saya, ranah kerja sayaItu tanggungjawab Mahfud dan Panitera, karena dia yang jawab, dia yang terima," kata Arsyad, kepada pers, Selasa (28/6), sebelum raker dengan Panja Mafia Pemilu DPR RI.
Arsyad bahkan mengaku, dirinya tidak pernah melihat surat pertanyaan hukum KPU
BACA JUGA: Menag Yakin Ibadah Haji tak Terganggu
Begitu juga jawaban MK, menurut dia, tidak pernah dirinya melihatBACA JUGA: Jimly: Nurpati Termasuk Rajin
Itu bukan ranah saya, wilayah sayaBACA JUGA: BNN Bikin Patrialis Geram
Saya curiga, kenapa dia panitera membuat konsep," kata Arsyad"Lalu saya bilang, kalau mau menjawab, kutip isi amar putusan," tegasnyaDia juga membantah pernah menelpon panitera Zainal Arifin, dan Hasan, Juru Panggil MK.
"Semua omong kosongSaya tidak pernah menelpon Zainal Arifin (Panitera), Hasan (Juru Panggil MK)," katanya.
Dia mengatakan, semuanya akan diluruskan hari ini saat raker bersama panja mafia pemilu"Membongkar itu maksudnya adalah saya meluruskan," ungkap ArsyadSementara itu, saat ini, Nesyawati, anak mantan Hakim MK, Arsyad Sanusi, tengah memberikan keterangan kepada panja mafia pemilu DPR RI.
Seperti diketahui, dugaan kasus pemalsuan surat MK bermula saat caleg Dewi Yasin Limpo ditetapkan sebagai anggota DPR berdasarkan surat KPU nomor 379/KPTS/KPU/ 2009Penetapan KPU ini dilakukan berdasarkan surat penjelasan panitera MK nomor 112/PAN.MK/VIII tahun 2009Namun selang dua pekan setelahnya, MK menegaskan kalau surat penjelasan panitera MK yang dijadikan dasar penetapan tersebut palsuMenurut MK surat yang asli adalah nomor 112/PAN MK/VIII tahun 2009 tertanggal 17 Agustus 2009Sebelumnya MK sudah memberikan keterangan kepada panja mafia pemilu(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Tak Tunjukkan Protes Eksekusi Ruyati
Redaktur : Tim Redaksi