BNN Bikin Patrialis Geram

Sebut Kerugian Akibat Rusuh LP Kerobokan Sampai Rp 1 M

Selasa, 28 Juni 2011 – 06:16 WIB

JAKARTA - Insiden kerusuhan di LP Kerobokan Bali menjadi pembahasan seru dalam rapat Komisi III DPR dan Menteri Hukum dan Ham Patrialis Akbar kemarin (27/06)Patrialis menggunakan forum sebagai ajang "curhat" soal kejadian Sabtu dinihari itu.
   
"Saya sangat menyesal, jengkel, dan gundah," kata Patrialis

BACA JUGA: SBY Tak Tunjukkan Protes Eksekusi Ruyati

Menteri asal PAN ini kecewa dengan sikapBadan Narkotika Nasional yang terburu-buru menduga ada oknum Lapas yang terlibat.  Padahal, kata dia, pihaknya belum tuntas melakukan pemeriksaan internal

   
Patrialis menegaskan, sikapnya klir soal narkoba dalam pencara

BACA JUGA: TNI Penerima Suap Pemilihan DGS BI Bakal Diadili

"Satu saja, pecat!" katanya


Untuk itu, dia menugaskan Inspektorat Jendral Kementrian Hukum dan Ham untuk melakukan pemeriksaan secara serius

BACA JUGA: Usulan Pensiun Dini Terus Berhembus

"Dan, bukan satu dua saja yang sudah saya pecatSejak tahun lalu, sudah belasan pegawai," katanya
   
Dia juga menyesalkan sikap BNN yang terkesan mendadak"Kalau suatu saat 1100 orang napi itu panik, bagaimanaSaya telepon Pak Goris Mere (Kepala BNN) dan kenapa harus bawa TVKalau minta satu orang saya kasih," ujarnyaSaat itu, tim BNN memang mengajak salah seorang kameramen TV swasta untuk mendokumentasikan penggerebegan

Menurut Patrialis, selama ini dirinya sudah baik kepada BNNNamun, kenapa sikap sebaliknya justru ditunjukkan oleh BNN dengan memaksa melakukan penggerebekan"Padahal untuk mengambil satu orang bisa komunikasiToh saya juga selama ini baik dengan BNNAkhirnya terjadi lah hal yang disayangkan," katanya.
     
Berdasarkan laporan dari anak buahnya, Patrialis menjelaskan banyak kerusakan yang terjadi di LP KerobokanSeperti misalnya banyak kaca-kaca yang pecah, pintu rusak dan lain sebagainya"Info dari kakanwil saya, pintu-pintu rusak semuaKerugiannya sekitar Rp 1 Miliar," katanya
     
Dia juga mengaku kesulitan untuk melakukan perbaikan LP Kerobokan, Denpasar, Bali"Yang belum ada saja susah, apalagi ini yang ada terus rusak dan dibetulin, susah nyarinya, dana kan harus mendapat persetujuan sana sini," katanya
     
Menurut Patrialis, atas terjadinya kerusakan tersebut, pihaknya minta disokong berupa bantuan-bantuan"Kami minta di-back upKami harap BNN berkomunikasilah,"  katanya
     
Anak buah Patrialis, Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiyono menambahkan, setelah kejadian, pihaknya langsung meminta laporan Kepala LP"Kami simpulkan , BNN tidak atau kurang koordinasi," katanya
     
Menurut Untung, pihaknya nanti akan duduk bersama dengan BNN untuk membahas tindak kasus tersebutPembahasan akan dikonsentrasikan kepada bagaimana caranya melakukan operasi yang ideal"Jangan sampai terulang lagi kejadian seperti ini," katanya
     
Sebelumnya Direktur Pemberantasan Narkotika Alami BNN Brigjen Benny Mamoto menduga ada pihak LP yang terlibatBuktinya, saat akan dicek di selnya, sasaran BNN yakni Ariyadi tak ada di tempatNamun, ada di sel lain dan sedang pesta sabu-sabu
     
Menurut Untung, dalam pelaksanaan penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan di  LP terhadap narapidana yang diduga sebagai tersangka, Ditjen PAS merujuk pada ketentuan yang diatur dalam UU nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Dalam Pasal 17 dijelaskan, penyidikan terhadap narapidana yang terlibat perkara lain baik sebagai tersangka, terdakwa, atau sebagai saksi yang dilakukan di Lapas tempat narapidana yang bersangkutan menjalani pidana, dilaksanakan setelah penyidik menunjukkan surat perintah penyidikan dari pejabat instansi yang berwenang dan menyerahkan tembusannya kepada Kepala Lapas.

Pada ayat 2, Kepala Lapas dalam keadaan tertentu dapat menolak pelaksanaan penyidikan di LapasLalu, di ayat 3 penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan di luar Lapas setelah mendapat ijin Kepala Lapas"Di ayat 4 lebih jelas lagi," tambahnya.

Bunyi ayat 4  Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibawa keluar Lapas untuk kepentingan penyerahan berkas perkara, rekonstruksi atau pemeriksaan di sidang pengadilanDalam hal terdapat keperluan lain narapidana hanya dapat dibawa ke luar Lapas setelah mendapat ijin tertulis dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan
     
Secara terpisah, pihak BNN kini giliran kalemJuru bicara BNN Sumirat Dwiyanto mengaku sedang menunggu hasil koordinasi antara penyidik BNN dengan pihak Kemenkumham"Tapi, saya jamin untuk kasus napi Ariyadi akan berlanjut terus," katanya
     
Bagaimana dengan permohonan ganti rugi? BNN mengaku belum menerima permohonan resmi"Nanti, akan dibicarakan dulu di tingkat pimpinan," katanya
     
Anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir mengatakan BNN tidak perlu mengganti kerugian atas kerusakan yang timbul akibat peristiwa tersebut"Katanya BNN suruh ganti rugi, saya bilang tidak usahKita cari saja yang salah karena merusak LP, suruh dia ganti," katanya
     
Menurut Nudirman, BNN tidak salah dengan melakukan penggerebekan dan melakukan inspeksi mendadakKarena itu BNN tidak bisa disalahkan"Menggrebek narkoba di Lapas malah disalahkanYang salah bukan yang mengerebek tapi LapasnyaApa tidak boleh sidak, harus permisi dulu, lalu narkobanya disembunyikanBNN tak perlu izin kapan ada waktu BNN bisa masuk," katanya(rdl/pri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanpa Harus ke Singapura, Syamsul Membaik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler