Jimly: Nurpati Termasuk 'Rajin'

Selasa, 28 Juni 2011 – 07:20 WIB

JAKARTA - Ada lontaran menarik dikemukakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie terkait  kasus Andi NurpatiDia mengaku mengetahui beberapa kasus lain yang melibatkan mantan anggota KPU ini, di luar dugaan kasus surat palsu MK yang tengah diproses penyelidikannya di Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR.

“Soal itu yang saya tahu Andi termasuk yang ‘rajin’,” kata Jimly saat diskusi “Menyoal Usulan Amandemen Kelima UUD 1945” di DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, kemarin (27/6).

Jimly lantas menceritakan pengalaman dia semasa menjabat Ketua Dewan Kehormatan KPU

BACA JUGA: BNN Bikin Patrialis Geram

Jimly mengatakan, saat itu pihaknya pernah memberhentikan Andi dari jabatan sebagai anggota Komisioner KPU karena keputusannya masuk kepengurusan Partai Demokrat
Saat itu Dewan Kehormatan menyatakan Andi bersalah lantaran melanggar UU terkait ikatan statusnya sebagai anggota KPU

BACA JUGA: SBY Tak Tunjukkan Protes Eksekusi Ruyati



Namun, di luar itu, ungkap mantan calon pimpinan KPK ini, sebenarnya ada beberapa pertimbangan lain juga kenapa Dewan Kehormatan mengambil keputusan tegas atas diri Andi
“Ada kasusnya juga saat itu di Sulawesi Utara, di Toli-Toli juga terkait pilkada,” terangnya.

Sayangnya, Jimly enggan menjelaskan lebih lanjut menyangkut persoalan apa keterlibatan Andi Nurpati dalam kasus tersebut

BACA JUGA: TNI Penerima Suap Pemilihan DGS BI Bakal Diadili

Dia hanya mengatakan, kasusnya juga masih bersangkut paut dengan posisinya sebagai anggota KPU

Pada Juli 2010, Dewan Kehormatan KPU memberhentikan Andi Nurpati dari keanggotaan KPUDia dituding melanggar kode etik, dengan bergabung di Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Anas UrbaningrumAndi memilih menjadi salah satu Ketua DPP Demokrat periode 2010-2015 dan meninggalkan ikatan sumpahnya sebagai anggota Komisioner KPU.

Saat itu terkait kasus ini Jimly sempat mengingatkan agar Partai Demokrat dan parpol lain tidak mengulangi asus yang samaDalam hal ini Partai Demokrat dinilainya juga bersalah lantaran menawarkan posisi kepada Andi ketika dia masih terikat di KPU(did)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usulan Pensiun Dini Terus Berhembus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler