jpnn.com, TANGERANG - Petugas Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan penyelidikan kasus Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial CC (16) melompat dari atap rumah berlantai tiga rumah penyalur di Cimone, Kota Tangerang, Rabu.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan penyidik telah menetapkan seorang tersangka.
BACA JUGA: ART Lompat dari Atap Rumah di Tangerang, Polisi Selidiki Motifnya
"Tersangka berinisial J bin A (26) diduga melakukan tindak pidana eksploitasi anak atau memperkerjakan anak dengan cara memalsukan identitas korban agar bisa diperkerjakan sebagai ART, " kata Zain dalam keterangan tertulis, Sabtu.
Zain menjelaskan tersangka membuat dokumen autentik berupa KTP palsu dengan memalsukan umur korban menjadi 21 tahun dan beralamat di Brebes, padahal saat ini usia korban masih 16 tahun (anak) sesuai KK dan Ijazah SMP Korban yang beralamat di Karawang, Jawa Barat.
BACA JUGA: 8 Tahun Buron, Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap di Daerah Ini
"Penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara dari hasil pemeriksaan korban, saksi-saksi dan barang bukti, termasuk KTP palsu yang telah berhasil disita, terhadap tersangka J, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota," katanya.
Saat ini Polres Metro Tangerang Kota terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang membuat KTP palsu, pemeriksaan terhadap penyalur, dan melakukan pemeriksaan terhadap majikan korban atas nama LA.
BACA JUGA: Pulang dari Tempat Karaoke, Hendrikus Ujang Dibunuh Teman Dekat
"Dari hasil pemeriksaan tersebut nantinya baru akan diputuskan terhadap status majikan korban," kata Zain.
Zain menyebutkan terhadap oknum penyalur ART tersebut disangkakan dengan pasal 2 UU RI No. 21 th 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau pasal 76i jo. pasal 88 dan/atau pasal 76C jo. pasal 80 UU RI No. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 44 dan/atau pasal 45 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau pasal 68 jo. Pasal 185 UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau pasal 263 dan atau pasal 264 dan atau pasal 333 KUHP.
"Terhadap pelaku bisa terkena hukuman pidana penjara selama 15 tahun," katanya.
Sebelumnya Polres Metro Tangerang Kota menyelidiki kasus ART yang nekat melompat dari atap rumah bertingkat di Perumahan Cimone Permai, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
"Dalam hal ini Unit PPA Satreskrim dan Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota masih fokus koordinasi penanganan medis terhadap korban dengan Dinkes dan Dinsos Kota Tangerang," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Polisi Zain Dwi Nugroho.
Dia dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Kamis (30/5) juga mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan untuk mengklarifikasi semua saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti terkait peristiwa tersebut. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Analisis Reza Indragiri Muncul Satu Kejanggalan Lagi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti