jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART) menduga terjadi pelanggaran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait jabatan direktur utama BPD Sulteng yang dijabat pelaksana tugas (Plt).
Menurut dia, jabatan direktur utama merupakan penanggung jawab penuh atas kelangsungan proses perbankan yang kompleks. Namun, hampir dua tahun ini BPD Sulteng tidak punya dirut definitif.
BACA JUGA: Lakukan Kinerja Positif untuk Pertumbuhan Ekonomi, Bank DKI Raih Indonesia Best BPD Awards 2022
"Tentunya ini perlu kami pertanyakan, jangan-jangan kelangsungan proses perbankkan BPD Sulteng dijalankan beberapa direktur saja selama hampir dua tahun ini," ucap Rachman Thaha.
Senator asal Sulteng itu menilai jika itu yang terjadi, diduga ada pelanggaran terhadap Pasal 7 POJK Nomor 46 Tahun 2017 yang salah satunya melarang direktur rangkap jabatan.
BACA JUGA: Kasus Gratifikasi Casis Polri, Polda Sulteng segera Gelar Sidang Etik terhadap Briptu D
"Saya menduga dua direktur yang ada sekarang ini menjalankan seluruh rangkaian kelangsungan perbankan sampai saat ini," ujar pria yang beken disapa dengan inisial ART itu.
Di sisi lain, mengacu Pasal 11 POJK, masing-masing direktur yang ada di BPD Sulteng wajib melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 10 kepada direktur utama dan ditembuskan kepada Dewan Komisaris paling sedikit secara triwulan.
BACA JUGA: Gubernur Sulteng Rusdy Mastura Kecewa dengan Menparekraf Sandiaga Uno
"Sementara kekosongan direktur utama (definitif) BPD Sulteng sudah berjalan dua tahun. Ada apa sama pemerintah Provinsi?" kata dia mempertanyakan.
Anggota Komite II DPD RI itu menjelaskan secara legalitas, dirut paling bertanggung jawab dalam proses penggunaan anggaran operasional BPD Sulteng.
"Ini perlu ditelusuri semuanya, dahulu pernah ada teguran oleh OJK dalam terkait persoalan operasional perbankan, tetapi pihak BPD Sulteng tidak mengindahkan teguran tersebut," tutur ART.
Dia pun mengingatkan kembali bahwa POJK melarang direktur merangkap jabatan dalam internal struktural.
"Tentunya berbicara fungsi kepatuhan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2017, sudah sangat jelas melanggar," ujarnya.
Oleh karena itu, ART ,mendorong aparat penegak hukum perlu menelusuri penggunaan anggaran di bank daerah tersebut.
"Kejaksaan perlu menelusuri penggunaan anggaran operasional perbankan terhadap BPD Sulteng secara legalitas keabsahannya selama hampir dua tahun ini," ujar Abdul Rachman Thaha. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam