jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART) meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menguber perusahaan penunggak pajak.
Hal ini disampaikan Abdul Rachman menanggapi keluhan warga asing yang merasa tertipu oleh perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel).
BACA JUGA: Datangi Lagi ke Gedung KPK, Pejabat Pajak Wahono Saputro Kini Pakai Kalung Merah
"Saya sudah mendapatkan laporan pengaduan warga negara asing (WNA) yang melaporkan masalah investasi pertambangan," kata Abdul Rachman melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/3).
Hal yang disorot senator yang beken disapa dengan panggilan ART itu adalah masalah pajak, kewajiban perusahaan terhadap karyawan, serta iklim investasi.
BACA JUGA: Seleksi CPNS 2023, Ada Formasi dengan Tunjangan & Fasilitas Menggiurkan, Bukan Kemenkeu
"Investasi ini semua berangkat dari sebuah perjanjian/kontrak antara perusahaan pemegang IUP dengan warga asing yang diajak kerja sama," ujar dia.
Namun, WNA yang melakukan kerja sama investasi dengan pemegang IUP merasa ditipu lantaran perusahaan lokal tersebut tidak bekerja sesuai kontrak yang ada.
BACA JUGA: Investasi Bodong Robot Trading ATG, Ternyata Begini Modus Culas Wahyu Kenzo, Oalah
ART menilai masalah seperti ini sering terjadi bukan hanya di Sulawesi, apalagi perusahaan di Pangkep tersebut merupakan penunggak pajak kepada negara.
Selain itu, perusahaan pemegang IUP tersebut juga belum membayarkan hak-hak karyawan.
"Saya mendapatkan informasi langsung dari eks karyawan bahwa perusahaan tersebut belum menyelesaikan pesangon karyawan sebesar kurang lebih Rp 7 miliar," tuturnya.
Persoalan ini menurutnya harus menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah. Terutama bagi Ditjen Pajak Kemenkeu agar menagih tunggakan pajak perusahaan tersebut.
"Ini harus menjadi perhatian khusus bagi Kementerian Keuangan untuk mengejar penunggak pajak tersebut," ucap ART.
Dia pun mengajak dunia usaha dalam negeri menjaga iklim investasi, apalagi yang bekerja sama dengan investor asing.
Dari informasi yang diperoleh ART, masalah ini juga sudah dilaporkan WNA tersebut kepada penegak hukum, tetapi prosesnya dianggap tidak berjalan.
"Saya sudah menyurati langsung kepada Saudara Kapolri untuk segera ditindaklanjuti sehingga mereka (investor, red) bisa mendapatkan rasa keadilan di negeri kita," ujar ART.
Selain itu, dia meminta pemerintah mencabut izin perusahaan lokal pemegang IUP, apalagi perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi alias tutup sehingga para investor ini tidak dapat bekerja.
"Perlu ditel?usuri juga, saya mendapatkan informasi orang tersebut memiliki beberapa IUP. Jangan sampai tunggakan pajaknya ada yang lain," kata ART.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam