ART Minta Pemindahan Kegiatan Bongkar Muat Peti Kemas dari Pelabuhan Luwuk Ditunda

Kamis, 10 Agustus 2023 – 14:34 WIB
Anggota DPD RI Dapil Sulteng Abdul Rachman Thaha (ART). Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART) meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda pemindahan aktivitas bongkar muat peti kemas dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkiang, Kabupaten Banggai.

Permintaan itu disampaikan Abdul Rachman merespons keluhan buruh yang tergabung dalam Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Teluk Lalong Pelabuhan Luwuk.

BACA JUGA: Pelindo Abaikan Keberatan, Buruh Pelabuhan Siap Turun ke Jalan

Koperasi TKBM mengeluhkan terbitnya surat Kantor Unit Pelabuhan Kelas II Luwuk (KUPP) tanggal 20 Juli 2023 perihal pemindahan kegiatan bongkar muat peti kemas dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkiang.

Senator yang beken disapa dengan inisial ART itu meminta pemerintah mencermati keluhan para buruh yang terancam mata pencahariannya.

BACA JUGA: Pj Bupati Bombana Diduga Melanggar Aturan Mutasi Pejabat, Sekda Merespons Begini

"Jika pemerintah pusat tetap memaksakan pemindahan tersebut, sama saja mematikan mata pencaharian kaum buruh yang ada di Luwuk, apalagi di sekitar pelabuhan, tentunya harus disikapi segera," ujar ART melalui siaran pers, Kamis (10/8).

Senator asal Sulteng itu menjelaskan bahwa pihak TKBM menyinyalir adanya konspirasi dalam pemindahan kegiatan bongkar muat peti kemas dari Luwuk ke Pelabuhan Tangkiang.

BACA JUGA: Memeras Tamu Hotel Rp 1 Miliar, 10 Orang Ini Ditangkap Polisi, Satunya Wanita

Selain itu, pemindahan tersebut bakal merugikan buruh yang tergabung dalam koperasi TKBM Teluk Lalong hingga pelaku usaha mikro.

Pemindahan itu juga dinilai bakal memicu kenaikan harga bahan kebutuhan pokok bahkan berpotensi menimbulkan konflik sesama buruh.

Oleh karena itu, katanya, Koperasi TKBM Teluk Lalong meminta Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Laut membatalkan pemindahan pelabuhan tersebut.

Kemudian, Koperasi TKBM Teluk Lalong mendesak kepala KUPP Luwuk untuk mengeluarkan surat pembatalan pemindahan kegiatan peti kemas dari Pelabuhan Luwuk Ke Pelabuhan Tangkiang.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler