jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Surya Parna Niaga dan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon mengaku tidak pernah memberikan uang kepada Rudi Rubiandini selaku Kepala SKK Migas. Hal ini diungkapkan Artha saat bersaksi dalam persidangan Rudi yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (11/2).
"Pernah menyerahkan uang kepada terdakwa Rudi?" tanya Hakim Anwar dalam persidangan Rudi di Pengadilan Tipikor Jakarta. "Tidak pernah," jawab Artha.
BACA JUGA: Datangi Muktamar Al Khairaat, Prabowo Didoakan Sukses di Pilpres
Artha mengaku mengetahui sosok Rudi ketika menjabat sebagai Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Artha juga pernah bertemu Rudi ketika masih menjabat Wamen.
Pertemuan itu, sambung Artha, terjadi ketika perusahan miliknya dan perusahaan lainnya diundang oleh Kementerian ESDM. "Perusahan saya dipilih sebagai perusahaan yang dipercaya oleh negara melalui Kementerian ESDM, BPH Migas dalam pendistribusian BBM jenis tertentu, yaitu solar bagi para nelayan," ujarnya.
BACA JUGA: Presiden Minta Pengaduan Pemilu Tak Salah Alamat
Artha menambahkan, dirinya pernah memaparkan soal perusahaannya kepada Rudi karena ingin mengembangkan pembangunan pabrik amonia. "Tapi Rudi bilang proyek itu tidak bisa dijalankan," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Sengman
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perhitungan Suara Chaos, Polisi Amankan Pimpinan KPU
Redaktur : Tim Redaksi