jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan berencana memanggil kembali artis berinisial AA. Dia merupakan saksi yang diduga pekerja seks di bawah kendali mucikari berinisial RA yang telah ditangkap sebelumnya.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru mengatakan, pemanggilan akan dilakukan jika penyidik merasa memerlukan keterangan artis yang kerap tampil vulgar itu.
BACA JUGA: GKR Mangkubumi Bisa Jadi Gubernur
"Kalau kami masih perlukan keterangan dia, kami panggil," kata Audie saat dihubungi wartatwan, Minggu (10/5).
Audie mengatakan, AA sebelumnya sudah dimintai keterangan. Namun, karena masih berstatus saksi, maka AA tak ditahan. Hal itu berbeda dengan RA. Pria berusia 32 tahun itu diduga sebagai mucikari dan sudah dijebloskan ke tahanan.
BACA JUGA: Inikah Artis AA yang Ikut Diciduk Bersama Mucikari RA?
"Sudah tidak di Polres lagi. AA hanya sebagai saksi, sudah diperiksa," ungkap Audie.
Namun, Audie enggan menyebutkan secara pasti profesi AA. Dia mengaku menjaga privasi yang bersangkutan. "Saya tidak menyebutkan profesi. Itu privasi," beber Audie. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Eksekusi Lahan Register 40 Setelah Alih Manajemen
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Baru Setengah Presiden di Republik Komedi yang Jadi Candaan
Redaktur : Tim Redaksi