BACA JUGA: Yusril Tuding Almarhum Baharuddin Lopa
Aliran dana tersebut juga didistribusikan ke kelompok pengajian artis dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KesehatanMenurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, KPK akan menelusuri lebih lanjut setiap informasi yang muncul di persidangan
BACA JUGA: KPK dan PU Luncurkan Indonesia Memantau
Di antaranya, soal pihak-pihak yang disebut menerima aliran dana dalam kasus korupsi di DepkesBACA JUGA: SBY: Masih Banyak Korupsi di Daerah
Kita tunggu fakta persidangan selanjutnya, dan pengakuan yang di bawah sumpah," ujar Johan di Gedung KPK, kemarin (30/11).Johan menambahkan, KPK memastikan bahwa penyidikan kasus korupsi alat kesehatan (alkes) di Depkes tersebut, tidak hanya akan berhenti pada Sjafii yang kini menjalani proses persidangan di Pengadilan TipikorKeterlibatan Cici Tegal dan Iskandar Sitorus sendiri terungkap dalam surat dakwaan terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Depkes (Sekjen Depkes) Sjafii AhmadDalam surat dakwaan, disebutkan bahwa terdakwa Sjafii memberikan Cek Multi Guna (CMG) BNI senilai Rp 500 juta kepada Cici TegalPemberian tersebut merupakan sumbangan kegiatan pengajian gerak hijrah.
Selain Cici, Direktur LBH Kesehatan Iskandar Sitorus juga ikut disebut kebagian cek dari terdakwa SjafiiSurat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum Rachmat Supriady, Agus Salim, Nur Chusniah dan Handarbeni Sayekti itu, menyatakan bahwa Iskandar menerima cek senilai Rp 100 jutaImbalan tersebut sebagai kompensasi sanggahan yang disampaikan oleh PT Putra Lakopo Perkasa terkait pengadaan 37 unit alat rontgen portabel.
Sebelumnya, pada Juli 2010, Cici dan artis Mediana Hutomo pernah diperiksa penyidik KPK, terkait kasus korupsi pengadaan di DepkesSaat itu, Cici mengakui bahwa ia pernah menerima sumbangan sebesar Rp 500 juta dari DepkesTetapi ia mengaku tidak tahu-menahu soal asal uang, maupun kasus korupsi di departemen yang saat itu dipimpin oleh Menkes Siti Fadillah SupariDia bahkan mengaku tidak kenal dengan terdakwa.
Sjafii didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan rontgen portabel untuk puskesmas daerah tertinggal di Depkes, yang merugikan keuangan negara hingga Rp 9,48 miliarIa juga didakwa menerima suap berupa cek dengan keseluruhan nilai Rp 8,9 miliar, dari PT Kimia Farma Trading and Distribution (KFTD), Budiarto Maliang, sebagai imbalan karena memenangkan PT Kimia Farma Trading and Distribution (KFTD) sebagai pemenang proyekImbalan uang yang diterima Sjafii diduga ikut mengalir kepada tiga mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004, masing-masing yakni Max Sopacua, Asiah Salekan dan Charles Jonas Mesa(ken)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, SBY Sedih
Redaktur : Tim Redaksi