JAKARTA- Nama almarhum Menteri Kehakiman dan HAM Baharuddin Lopa disebut-sebut terkait kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka Yusril Ihza MahendraPasalnya, menurut juru bicara Yusril, Jurhum, kesepakatan perjanjian antara Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita dan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) dilaksanakan saat kepemimpinan Lopa.
Versi Jurhum, Yusril sebagai Menteri Kehakiman dan HAM digantikan Lopa terhitung 8 Februari 2001 sedangkan perjanjian baru dilakukan 25 Juli 2001
BACA JUGA: KPK dan PU Luncurkan Indonesia Memantau
"Atau lima bulan setelah Pak Yusril diganti," sebut Jurhum saat mengantar dokumen Keppres Presiden Abdurahman Wahid, tentang pergantian Yusril ke penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Rabu (1/12).SRD adalah pihak swasta yang ditunjuk Departeman Kehakiman dan HAM (waktu itu) untuk melakukan built, operate, and transfer (BOT) Sisminbakum
BACA JUGA: SBY: Masih Banyak Korupsi di Daerah
Ditambahkan Jurhum, Romli jugalah yang menyetujui bahwa pemerintah hanya kebagian 10 persen dari pemasukan Sisminbakum."Jadi tak relevan kalau ini (korupsi Sisminbakum) dituduhkan pada Pak Yusril, karena pimpinan Pak Romli waktu itu bukan lagi Pak Yusril tapi Pak Lopa," tambah Jurhum
Lopa meninggal 3 Juli 2001 saat menunaikan ibadah umrah
BACA JUGA: Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, SBY Sedih
Dia berpulang saat menjabat sebagai Jaksa Agung selama 1,5 bulan, setelah sebelumnya menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Berantas Korupsi, SBY Titikberatkan pada Lima Hal
Redaktur : Tim Redaksi