BATAM - Robby Shine, artis yang menjadi terdakwa kasus pencabulan, dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider lima bulan penjara di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (12/7)Tuntutan itu membuat Robby terguncang.
Padahal sebelum persidangan dimulai, Robby kelihatan duduk tenang di antara tahanan lain
BACA JUGA: Diduga Intervensi Penyidik, Kerabat Polwan Dilapor ke Propam
Sesekali ia mengembangkan senyum kepada orang yang melihatnyaBACA JUGA: Bersihkan Senjata, Pipi Ditembus Peluru
Para tahanan lain yang sebelumnya berada di dalam ruangan sidang diminta keluar untuk sementara.Begitu pintu ditutup, jaksa penganti Chadafi yang menggantikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrawan langsung membacakan tuntutan
BACA JUGA: Pabrik Sabu Digerebek di Cisarua
Robby juga terlihat beberapa kali melihat kepada pengacaranya saat tuntutan sedang dibacaDalam surat tuntutan yang dibacakan tersebut, Robby dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider lima bulan penjaraIa dituntut melanggar pasal 82 Undang-undang perlindungan anakWajah Robby nampak berubah ketika tuntutan tersebut terdengar
Seusai pembacaan tuntutan tersebut, ketua majelis hakim Saiman mempertegas tuntutan yang diberikan jaksa kepada RobbySaiman mengatakan Robby boleh mengajukan pembelaan terhadap tuntutan JaksaSidang Robby pun ditunda pada Senin (18/7) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi
Walaupun raut wajahnya sedih, saat keluar dari ruangan persidangan menuju tahanan, Robby pun mencoba tersenyum saat melintasi wartawan yang ia lewati.
Pengacara Robby, Wesley Sitohang ditemui seusai persidangan mengatakan sudah mempersiapkan pembelaan"Sudah jauh-jauh hari kami menyiapkan pembelaan, karena klien kami tak bersalah, makanya pembelaan sudah selesaiDari fakta sidang-sidang kemarin tak ada hal yang memberatkan Robby," jelasnya.
Wesley menguraikan adanya kejanggalan pada surat tuntutan yang dibacakan oleh jaksa"Barang bukti yang dibacakan dalam tuntutan tak pernah di hadapkanDi sana juga dikatakan Ikhsan Kamil sebagai pacar CO juga dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi, padahal ikhsan tersebut tak pernah hadir," tuturnya.
Ia juga menjelaskan alat bukti atau saksi yang dihadirkan oleh jaksa tak ada yang memberatkan Robby"Saksi-saksi yang dihadirkan adalah saksi yang tak melihat, tak mendengar dan tak mengetahui apapun kejadian tersebut," tuturnya(cr11/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perampok Kuras 1,5 Kg Emas
Redaktur : Tim Redaksi