Arwin Rasyid Buka Suara soal 2 Kali Pemeriksaan oleh KPK

Kamis, 14 September 2023 – 20:36 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Bankir senior Arwin Rasyid blak-blakan soal kedatangannya ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Senin, 14 Agustus 2023 dan Kamis (7/9) lalu.

Arwin memenuhi panggilan penyidik KPK untuk didengar keterangan sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang. Cakung, Jakarta Timur oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 2018-2019.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Program Andalan Anies Baswedan, KPK Periksa eks Dirut Telkom Arwin Rasyid

Namun, eks dirut Telkom itu mengaku tidak mengetahui duduk perkaranya. Bahkan, dari sejumlah nama yang disebutkan sebagai tersangka pada kasus itu, Arwin hanya mengenal satu nama.

"Kehadiran saya dalam dua pemeriksaan tersebut semata-mata merupakan wujud nyata pelaksanaan kewajiban saya sebagai warga negara Indonesia untuk patuh terhadap hukum dan bentuk nyata dukungan saya terhadap penegakan hukum," ujar Arwin melalui keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis (15/9).

BACA JUGA: Konon Beginilah Persekongkolan Jahat di Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ

Pebisnis di sektor keuangan menyebut penyidik KPK memita informasi soal adanya kewajiban pembayaran utang seseorang berinisial RHI selaku debitur kepada sebuah perusahaan pembiayaan di Hong Kong selaku kreditur.

Proses itu menurutnya dilakukan melalui perusahaan konsultan keuangan dan bisnis yang didirikannya sejak 2007 dan ditunjuk oleh Perusahaan di Hong Kong sebagai kuasa (perwakilan) di Jakarta.

BACA JUGA: Sahroni Puji Kejagung yang Membongkar Dugaan Korupsi Proyek Tol MBZ

Dia menjelaskan bahwa wewenang yang diberikan sebagai kuasa (perwakilan) dari perusahaan pembiayaan di Hong Kong tersebut antara lain menunjuk appraisal company guna melakukan penilaian terhadap properti yang akan dijadikan sebagai jaminan/agunan, membebankan Hak Tanggungan terhadap jaminan yang diberikan debitur, menerima pembayaran dan menagih debitur.

Arwin juga menyampaikan bahwa perusahaan konsultan yang didirikannya itu berhubungan dengan RHI sejak 2014 atas adanya pembiayaan yang diberikan oleh kreditur asal Hong Kong kepada RHI selaku direktur di perusahaan milik RHI dengan komitmen pelunasan dalam waktu 6 bulan.

Walakin, komitmen itu tidak terlaksana hingga akhirnya antara debitur dan kreditur sepakat melakukan reschedule pembayaran.

Menurut Arwin, persoalan yang terjadi adalah terkait dengan masa pelaksanaan reschedule pembayaran tersebut, yang menurut penelusuran KPK uang pembayaran yang diterima dari RHI pada 2019 diduga berasal dari hasil korupsi pada kasus yang sedang ditangani lembaga antirasuah.

"Kami dari perusahaan konsultan sekaligus sebagai kuasa dari perusahaan pembiayaan di Hong Kong sama sekali tidak mengetahui dan tidak mempunyai urusan dengan transaksi yang diduga sebagai tindak pidana korupsi tersebut," tutur Arwin.

Dia bahkan mengatakan baru mengetahui masalah tersebut saat ada pemanggilan oleh penyidik serta pemberitaan di media terkait kasus yang sedang diusut KPK.

"Sehingga kami juga tidak sedikit pun mengetahui sumber dana pembayaran tersebut," ucap Arwin.

Bankir yang mengawali karier di sebuah bank di Amerika itu menegaskan perusahaan konsultan selaku kuasa/perwakilan dari kreditur asal Hong Kong tersebut hanya menjalankan tugas yang diberikan, salah satunya melakukan penagihan terhadap RHI secara profesional dan penuh tanggung jawab.

Dari penjelasan Arwin, saat diperiksa yang kedua kali, dia tidak hanya menerangkan soal pembiayaan yang diberikan Perusahaan Pembiayaan di Hong Kong kepada RHI pada 2014, tetapi juga menyerahkan akta perjanjian kredit yang menjadi dasar pembiayaan tersebut kepada penyidik KPK.

"Itu saya lakukan agar secara hukum terdapat keterkaitan yang saling menguatkan terhadap apa yang saya sampaikan kepada penyidik KPK," terang Arwin.

Namun, pihaknya juga menyesalkan pemberitaan di sejumlah media setelah pemeriksaannya oleh penyidik kPK yang memuat narasi seolah-olah dia terlibat kasus dugaan rasuah proyek rumah DP 0 persen tanpa menerapkan prinsip cover both side.

Terlebih ada pemberitaan yang justru memuat tanggapan pihak yang menurutnya tidak berkompeten memberikan komentar terkait dengan kasus yang sedang ditangani KPK.

Selain itu, ada juga yang mengaitkan pemanggilannya oleh KPK dengan peristiwa yang terjadi saat dirinya menjabat wakil dirut sebuah bank. "Saya tegaskan bahwa semua narasi 'framing' itu tidak benar," ujar Arwin Rasyid.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler