jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau Tol MBZ.
Ketiga tersangka itu ialah Yudhi Mahyudin (YM) selaku Ketua Panitia Lelang JJC, Toni Budianto Sihige (TBS) selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, dan Djoko Dwijono (DD) selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020.
BACA JUGA: Sahroni Puji Kejagung yang Membongkar Dugaan Korupsi Proyek Tol MBZ
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut ketiganya ditetapkan jadi tersangka setelah penyidik memeriksa tujuh saksi pada Rabu (13/9).
"Dari tujuh saksi ini, Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan tiga orang tersangka," kata Ketut Sumedana di Gedung Bundar, Jakarta, kemarin.
BACA JUGA: Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek II, Kejagung Periksa 13 Saksi
Ketut menjelaskan sebelumnya penyidik sudah lebih dahulu menjerat seorang tersangka terkait kasus perintangan penyidikan berinisial IBN sehingga secara keseluruhan ada empat tersangka dalam perkara ini.
"Sampai saat ini kami sudah menetapkan empat tersangka, yang dulunya sudah satu tersangka obstruction of justice dalam perkara ini," ucapnya.
BACA JUGA: Perampok Gaji Honorer di Palembang Ini Ditangkap, Begini Detik-Detik Kejadiannya
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengeklaim telah mengantongi dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan tiga orang tersangka itu.
Dalam kasus ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 146 orang saksi dan rangkaian tindakan penyidikan lainnya, termasuk penggeledahan dan penyitaan di beberapa tempat.
"Kami menemukan minimal dua alat bukti yang kami anggap cukup dan selanjutnya pada hari ini kami menetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka," kata Kuntadi.
Dugaan korupsi proyek Tol Japek II alias Tol MBZ itu terungkap karena dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimaksud guna menguntungkan pihak tertentu.
Perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil perhitungan sementara penyidik mencapai Rp 1,5 triliun.
Peran masing-masing tersangka, yakni DD selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Jakarta Cikampek (JJC), secara bersama-sama melawan hukum menetapkan pemenang tender yang sebelumnya telah diatur spesifikasi barang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Kemudian tersangka YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC secara melawan hukum turut serta mengondisikan pengadaan yang sudah ditentukan perusahaan pemenangnya.
"Dan saudara TBS selaku tenaga ahli diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau DED (detail engineering design) yang di dalamnya terdapat pengondisian pengurangan spesifikasi atau volume," tutur Kuntadi.
Para tersangka diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka pun ditahan selama 20 hari ke depan. DD dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedang TBS dan YM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kejagung menduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang dalam pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II dengan nilai kontrak mencapai Rp 13,5 triliun.
Sejak Maret 2023, tim penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat dengan nilai kontrak Rp 13.530.786.800.000.
Dalam pelaksanaan pengadaannya diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.
Pada 16 Mei 2023, Kejaksaan Agung sudah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat.
Tersangka inisial IBN selaku pensiunan BUMN PT Waskita Karya diduga memengaruhi para saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, mengarahkan saksi untuk tidak menyerahkan dokumen yang dibutuhkan penyidik.(antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam