Ary Muladi Didakwa Mencoba Menyuap KPK

Selasa, 22 Februari 2011 – 16:33 WIB
JAKARTA - Ary Muladi mulai duduk di kursi terdakwaJaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Ary Muladi bersekongkol dengan Anggodo Widjojo untuk melakukan percobaan penyuapan terhadap pimpinan KPK dan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi

BACA JUGA: KPK Didesak Tetapkan Nurdin Halid Tersangka



Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (22/2), Tim JPU KPK yang diketuai Suwarji mendakwa Ary Muladi melanggar pasal Pasal 15 juncto Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara

Pada persidangan yang dipimpin akim Nani Indrawati itu JPU menguraikan, Ary Muladi dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum bersama dengan Anggodo Widjojo untuk menyuap pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan M Jasin, serta Direktur Penyidikan KPK, Bambang Widaryatmo

BACA JUGA: Massa Pro-Kontra Angket Pajak Demo Bareng

Tujuannya, untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi pada pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadi (SKRT) di Departemen Kehutanan


Menurut JPU, Ary Muladi menerima uang sebesar Rp 5,15 miliar dari Anggodo Widjojo

BACA JUGA: Iklan Diproyekkan, Dipo Kritik Humas Pemerintah

Uang itu berasal dari kakak kandung Anggodo yang bernama Anggoro Widjojo yang juga bos di PT MAsaro Radiokom yang menjadi rekanan Dephut dalam proyek SKRT

Menurut Suwarji, Suap dimaksudkan agar penyidik dan pimpinan KPK memperingan atau tidak melanjutkan proses hukum yang melibatkan Anggoro Widjojo dan PT Masaro Radiokom dalam penyidikan perkara tersangka Yusuf Erwin Faisal terkait kasus pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) tahun 2007.

JPU memaparkan, Ary yang sempat ditahan sejak 9 Desember 2011 dalam kasus penggelapan juga didakwa merintangi penyidikan, menghambat dan mencegah dilakukannya pengembangan penyidikan dalam kasus tersebut"Terdakwa membuat kronologis pengurusan kasus untuk dijadikan bahan keterangan dalam BAP di Bareskrim Mabes Polri yang seakan-akan ada pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dan mengupayakan agar terdakwa Anggoro Widjojo, Putranefo Alexander Prayugo Aryono dan Joni Aliando tidak diperiksa KPK," jelas Suwarji

Atas dakwaan itu, Ary Muladi melalui tim penasehat hukumnya akan melakukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang berikutnya yang digelar pekan  depan"Sidang akan dilanjutkan pekan depan," kata Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati.(mur/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR segera Panggil KPI Jelaskan soal Silet


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler