Dalam persiangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati, JPU menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti dengan sengaja melakukan pemufakatan jahat
BACA JUGA: Baru 80 Persen CPNS 2010 Nikmati Gaji
Yaitu dengan merancang untuk memberikan suap kepada KPK sebesar Rp5,15 miliar terkait kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dengan tersangka Anggoro WidjojoJaksa menegaskan bahwa sanksi tersebut pantas diberikan kepada Ary Muladi
BACA JUGA: Cirus Sinaga Segera Diadili di PN Tipikor
Karena, menurut JPU, akibat perbuatannya itu, citra penegak hukum menjadi tercederaiAry dalam persidangan yang pernah digelar sebelumnya, disebutkan berperan sebagai mediator dalam upaya penyuapan oleh Anggoro Widjojo melalui adiknya Anggodo Widjojo yang kini sudah berstatus terpidana
BACA JUGA: Pendemo Hadiahi Sapu Lidi untuk KPK
Miliaran rupiah digelontorkan rekanan Kementerian Kehutanan dalam proyek SKRT pada tahun 2007 tersebut, agar proses hukum tidak dilanjutkan oleh KPKSejumlah nama disebut menerima, mulai dari Direktur Penyidikan Ade Raharja, Pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto Chandra M Hamzah, dan termasuk juga mantan ketua KPK, Antasari Ashar.Atas perbuatannya tersebut, Ary oleh JPU didakwa dengan Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Menanggapi tuntutan itu, Ary Muladi melalui kuasa hukumnya Sugeng Teguh Santoso, menegaskan siap untuk menyampaikan pembelaan pada persidangan lanjutan yang digelar pekan depan“Kami siap memaparkannya dalam sidang nanti,” ujarnya meyakinkan.(mur/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala Biro Keuangan Kemenpora Diperiksa KPK
Redaktur : Tim Redaksi