Ary Muladi Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa juga Didenda Rp 200 Juta

Selasa, 03 Mei 2011 – 15:41 WIB
JAKARTA- Ary Muladi, terdakwa terdakwa kasus percobaan penyuapan pimpinan KPK dan menghalang proses penyidikan kasus korupsi, dituntut 5 tahun penjaraDalam sidang yang digelar di PN Tipikor Selasa (3/5) siang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya meminta agar majelis hakim menjatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan kepadanya.
 
Dalam persiangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati, JPU menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti dengan sengaja melakukan pemufakatan jahat

BACA JUGA: Baru 80 Persen CPNS 2010 Nikmati Gaji

Yaitu dengan merancang untuk memberikan suap kepada KPK sebesar Rp5,15 miliar terkait kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dengan tersangka Anggoro Widjojo
“Terdakwa berupaya untuk mempengaruhi dan menghalang-halangi KPK yang sedang menangani perkara hukum,” ujar Jaksa dalam tuntutannya.

Jaksa menegaskan bahwa sanksi tersebut pantas diberikan kepada Ary Muladi

BACA JUGA: Cirus Sinaga Segera Diadili di PN Tipikor

Karena, menurut JPU, akibat perbuatannya itu, citra penegak hukum menjadi tercederai
Padahal, bangsa ini sedang gencar melaksanakan pemberantasan korupsi melalui istrumen penegak hukum yang dimiliki, termasuklah salah satunya lembaga KPK.

Ary dalam persidangan yang pernah digelar sebelumnya, disebutkan berperan sebagai mediator dalam upaya penyuapan oleh Anggoro Widjojo melalui adiknya Anggodo Widjojo yang kini sudah berstatus terpidana

BACA JUGA: Pendemo Hadiahi Sapu Lidi untuk KPK

Miliaran rupiah digelontorkan rekanan Kementerian Kehutanan dalam proyek SKRT pada tahun 2007  tersebut, agar proses hukum tidak dilanjutkan oleh KPKSejumlah nama disebut menerima, mulai dari Direktur Penyidikan Ade Raharja, Pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto Chandra M Hamzah, dan termasuk juga mantan ketua KPK, Antasari Ashar.

Atas perbuatannya tersebut, Ary oleh JPU didakwa dengan Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Menanggapi tuntutan itu, Ary Muladi melalui kuasa hukumnya Sugeng Teguh Santoso, menegaskan siap untuk menyampaikan pembelaan pada persidangan lanjutan yang digelar pekan depan“Kami siap memaparkannya dalam sidang nanti,” ujarnya meyakinkan.(mur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala Biro Keuangan Kemenpora Diperiksa KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler