Ary Muladi Divonis 5 Tahun Penjara

Selasa, 07 Juni 2011 – 17:42 WIB
Ary Muladi saat persidangan di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (7/6). Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Terdakwa kasus upaya penyuapan pada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ary Muladi divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan masa kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (7/6).

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim diketuai Nani Indrawati ini lebih besar dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Ary Muladi 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Ary Muladi terbukti sudah berusaha melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan pada dakwaan kesatuMenjatuhkan pidana pada terdakwa tersebut dengan pidana penjara 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," ucap Nani Indrawati.

Dalam putusan hakim sendiri, Ary Muladi disebutkan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua yakni melanggar Pasal 21 UU Tipikor.

Namun hal-hal yang memberatkan terdakwa diantaranya, terdakwa telah membuat citra buruk penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana perbuatan korupsi, terdakwa telah merusak citra dan nama baik KPK dan melakukan serangkaian kebohongan dengan memunculkan Julianto yang tidak jelas keberadaannya.

Majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa paspor hijau milik saksi Effendi dikembalikan pada yang bersangkutan dan memberikan kesempatan 7 hari pada terdakwa untuk naik banding.

Ary Muladi tampak tenang menerima putusan tersebut

BACA JUGA: Gagal, Hatta Usulkan Daerah Pemekaran Digabung

"Ya lihat nanti
Masih dipikir-pikir," katanya saat ditanyakan wartawan apakah akan naik banding.(gel/jpnn)

BACA JUGA: Remunerasi MA Dievaluasi

BACA JUGA: KY: MA Tidak Beres Promosikan Hakim

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pekan Depan, Dada Malinda Dee Dioperasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler