JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) melihat ada ketidakberesan ditubuh Mahkamah Agung (MA) dalam mempromosikan hakim nonaktif Syarifuddin Umar dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar ke PN Jakarta Pusat
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Suparman Marzuki mengatakan, berdasarkan catatan KY, Hakim Syarifudin ini sudah bermasalah sejak menjadi hakim Pengadilan Negeri Makasar, Sulawesi Selatan.
"Semakin banyak ketidakbersan hakim yang kita ungkap dalam banyak kasus, semakin kita berpendapat bahwa proses promosi jabatan oleh MA patut dikoreksi," kata Suparman di gedung KY, Jakarta, Selasa (7/6).
Menurut Suparman, Syarifuddin Umar selama menjadi hakim di Pengadilan Negeri Makasar sudah memiliki track record buruk termasuk saat dia menjadi hakim di PN Janeponto.
"Banyak sekali laporan tentang dia (Syarifuddin, red) ketika menjadi hakim di Makasar
BACA JUGA: Pekan Depan, Dada Malinda Dee Dioperasi
Baik ke Banwas (Badan Pengawas maupun ke sini (KY)Untuk itu, Suparman meminta MA untuk memberikan standarisasi bagi hakim yang akan dipromosikan untuk mengisi jabatan baru
BACA JUGA: Menteri LH Canangkan Pembatasan Penggunaan Plastik
"Jadi intinya, proses promosi jabatan di lingkungan MA dievaluasiBACA JUGA: Menpan Kembali Minta Daerah Selektif Ajukan Kuota CPNS
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Terduga Pembajak Situs Polri Ditangkap
Redaktur : Tim Redaksi