Remunerasi MA Dievaluasi

Selasa, 07 Juni 2011 – 17:25 WIB

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan mengatakan, akan terus melakukan evaluasi tunjangan prestasi kerja atau remunerasi yang telah berjalan di Mahkamah Agung.

Saat ini jajaran pengadilan telah menerima remunerasi sesuai ketentuan Peraturan Presiden No 19 Tahun 2008 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan MA dan Pengadilan di BawahnyaNamun hingga kini remunerasi yang dinikmati baru sekitar 70 persen

BACA JUGA: KY: MA Tidak Beres Promosikan Hakim

Mangindaan mengatakan, agar remunerasi MA bisa maksimal diterima, perlu dilakukan evaluasi kinerja dulu secara menyeluruh.

''Kita evaluasi terus, tim independen dan evaluasi quality assurance, masuk kesana
Kita lihat pelaksanaan reformasi sudah berjalan atau tidak,"kata Mangindaan pada wartawan di Jakarta, Selasa (7/6).

Tim ini nantinya tidak hanya mengevaluasi kesuksesan yang dicapai, namun juga melihat sejauh mana kemampuan jajaran MA memetakan kelemahan-kelemahan birokrasi reformasi mereka.

"Mulai dari absensi dan soal hakim itu salah satu yang harus dipertanggungjawabkan

BACA JUGA: Pekan Depan, Dada Malinda Dee Dioperasi

Jangan asal remunerasi dan reformasi tetapi terus tidak ada penilaian sama sekali," kata Mangindaan.

Tim independen yang melakukan penilaian ini kata Mangindaan berasal dari banyak kalangan
Mulai dari LSM, pemerhati pemerintahan, birokrasi dan juga perorangan independen.

"Ketua tim saya

BACA JUGA: Menteri LH Canangkan Pembatasan Penggunaan Plastik

Untuk evaluasi quality assurance -ketuanya ex officio BPKP- dan yang independen Ketuanya Erry RiyanaKedua tim ini melapor kepada saya, nanti saya yang lapor ke Presiden sejauh mana reformasi telah dilakukan," kata Mangindaan.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpan Kembali Minta Daerah Selektif Ajukan Kuota CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler