BACA JUGA: Uang Gayus Disita, Satgas Awasi Kasusnya
Namun, Ary tidak datang dan hanya mengutus kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso.Sugeng menyebutkan, terdapat dua sangkaan yang dialamatkan kepada Ary, yaitu menghalangi penyelidikan dan permufakatan jahat untuk menyuap pimpinan KPK
BACA JUGA: SIKIB Expo Kenalkan Produk Lokal ke Dunia
Alasannya, sangkaan menghalangi penyidikan, dia kan dikenakan bersama AnggodoKemudian untuk sangkaan permufakatan jahat penyuapan, tambah Sugeng, saat ini Ary juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri, dalam dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang sekarang dalam tahap penyidikan
BACA JUGA: Gepak Minta KPK Tangkap Wako Bekasi
Ary bahkan sudah menjalani penahanan 59 hari."Perbuatan yang mau diperiksa terkait permufakatan jahat penyuapan ini, kan dikenai aliran danaSementara, aliran dana itu telah dikualifikasi oleh penyidik Polri, bahwa Ary itu yang menggelapkan dan dia sudah menjalani proses tersebutKalo sekarang diperiksa lagi hal yang sama, tentang aliran dana, di mana hak azasi Ary Muladi?" ujarnya.
Dalam hal ini, kata Sugeng pula, KPK dianggap telah melangggar prinsip "ne bis in idem"Jika KPK memaksa memeriksa Ary, KPK juga dianggap melanggar HAMOleh karena itu, pihaknya melayangkan surat untuk meminta kepada KPK, agar menunda pemeriksaan sampai perkara atas nama Anggodo punya kekuatan hukum tetap, dan sampai proses hukum di Mabes Polri tuntas(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Busyro Muqoddas Kulonuwun ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi