Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan terakhir pada tingkat penyelidikan sebagai bahan awal apakah Anggodo dapat dijadikan tersangka atau tidak
BACA JUGA: Terdakwa Korupsi Damkar Salahi UU Kepabeanan
"Ditingkat lid (penyelidikan ) ini pemeriksaan yang terakhir," ujar anggota pengacara Ary Muladi, C.Suhadi SH, usai mendampingi pemeriksaan Ary Muladi, sekitar pukul 16.30 Wib, di gedung KPK, Jakarta.Dijelaskannya, dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak siang itu Ary ditanya soal proses penyerahan dana suap dari Anggodo
BACA JUGA: Basher Diserahkan ke Kedubes Filipina
"Terkait penyerahan dana," tambahnya.Seperti diketahui, Tim Pengacara Rakyat Anti Kriminalisasi melaporkan Anggodo Widjojo karena dianggap telah menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan dengan tersangka ANggoro Widjojo
Sebelum diperiksa di KPK, siang tadi Ary juga menjalani wajib lapor di Bareskrim, Mabes Polri
BACA JUGA: Krisis Air Ancam Ketahanan Pangan
Di kepolisian, Ary Muladi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyuapan kepada pimpinan KPK, namun berkasnya tak kunjuung rampung.Ary Muladi pun berupaya mengajukan permohonan agar kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), karena yakin tak ada bukti kuat untuk menjerat dirinya.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Menkes Diadili, 32 Direktur RS Terseret Korupsi
Redaktur : Antoni