BACA JUGA: Penembakan Kelly Kwalik Bukan Solusi Bagi Papua
Hal ini diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Muhibuddin saat membacakan dakwaan pada persidangan atas mantan Menteri Kesehatan periode 2001-2004, Achmad Sujudi di Pengadilan Tipikor, Kamis (17/12)
BACA JUGA: 108 DAS Mengkhawatirkan jadi Ancaman
Identitas dan asal RSUD, lanjut dia, baru akan diungkap saat mereka dipanggil selaku saksi
BACA JUGA: Hutan Mangrove Indonesia Tinggal Setengah
Tunggu aja nanti saat mereka kita panggil jadi saksi," sebutnyaYang pasti, sesuai dakwaan atas Sujudi, 32 pejabat tertinggi RSU di daerah itu diuntungkan secara materiil dengan adanya proyek bernilai Rp 190 miliar itu.Menurut JPU, dalam proyek alkes tersebut Sujudi sendiri menerima Rp 700 jutaDia juga telah memperkaya pihak lain hinga Rp 104,46 miliar, mulai dari Direktur Utama Kimia Farma Trading Gunawan Pranoto, Direktur Utama PT Rifa Jaya Mulia Rinaldi Yusuf, panitia pengadaan, tim teknis pengadaan, pejabat Depkes, dan PT Berca Indonesia sebagai pihak pemasang (instalasi) alatAtas perbuatannya ini, pria kelahiran Bondowoso, 11 April 1941 ini diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup sesuai dakwaan primer Pasal 2 ayat 1, seta subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasna Tindak Pidana Korupsi(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengaku Sakit Kronis, HSD Tak Siap Diperiksa
Redaktur : Antoni