Terdakwa Korupsi Damkar Salahi UU Kepabeanan

Kamis, 17 Desember 2009 – 17:57 WIB
JAKARTA - Posisi Hengky Samuel Daud (HSD) semakin terjepitPembebasan bea masuk bagi mobil pemadam kebakaran (damkar) yang diimpor perusahaan milik Daud ternyata tak sesuai aturan

BACA JUGA: Basher Diserahkan ke Kedubes Filipina

Berdasarkan keterangan ahli dari pegawai Kantor Bea dan Cukai, S Situmorang, pembebasan bea masuk PPN dan PPh hanya untuk pemerintah pusat atau daerah


"Sesuai UU 10 Tahun 1995 (tentang Kepabeanan) Pasal 26 ayat 1, yang bisa mengajukan bebas bea masuk impor adalah instansi pemerintah pusat dan daerah

BACA JUGA: Krisis Air Ancam Ketahanan Pangan

Selain itu tidak bisa mengajukan
Kalaupun mengajukan tidak akan kami proses," kata Situmorang dalam persidangan HSD di Pengadilan Tipikor, Kamis (17/12).

Dari perhitungan pembebasan bea masuk PPN dan PPh impor 8 unit kendaraan damkar, ada temuan kerugian negara sekitar Rp10,9 miliar

BACA JUGA: Mantan Menkes Diadili, 32 Direktur RS Terseret Korupsi

Temuan tersebut harus dibayar oleh pihak yang menyalahgunakan kewenangan dalam hal ini HSD"Barang impor yang tidak ada izin dari Dirjen Bea Cukai tidak bisa diperjualbelikan," ucapnya.

Ditambahkannya, dalam kasus pengadaan damkar ini ada pelanggaran undang-undang KepabeananSebab, pembebasan bea masuk impor yang diberikan Dirjen Bea Cuka pada Depdagri, ternyata disalahgunakan oleh orang lain.

"Kalau sudah begitu, pembebasan bea masuk tersebut tidak bisa diberlakukan dan harus dibayarkan oleh orang yang menyalahgunakannya," pungkasnya(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penembakan Kelly Kwalik Bukan Solusi Bagi Papua


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler