BACA JUGA: Basher Diserahkan ke Kedubes Filipina
Berdasarkan keterangan ahli dari pegawai Kantor Bea dan Cukai, S Situmorang, pembebasan bea masuk PPN dan PPh hanya untuk pemerintah pusat atau daerah"Sesuai UU 10 Tahun 1995 (tentang Kepabeanan) Pasal 26 ayat 1, yang bisa mengajukan bebas bea masuk impor adalah instansi pemerintah pusat dan daerah
BACA JUGA: Krisis Air Ancam Ketahanan Pangan
Selain itu tidak bisa mengajukanDari perhitungan pembebasan bea masuk PPN dan PPh impor 8 unit kendaraan damkar, ada temuan kerugian negara sekitar Rp10,9 miliar
BACA JUGA: Mantan Menkes Diadili, 32 Direktur RS Terseret Korupsi
Temuan tersebut harus dibayar oleh pihak yang menyalahgunakan kewenangan dalam hal ini HSD"Barang impor yang tidak ada izin dari Dirjen Bea Cukai tidak bisa diperjualbelikan," ucapnya.Ditambahkannya, dalam kasus pengadaan damkar ini ada pelanggaran undang-undang KepabeananSebab, pembebasan bea masuk impor yang diberikan Dirjen Bea Cuka pada Depdagri, ternyata disalahgunakan oleh orang lain.
"Kalau sudah begitu, pembebasan bea masuk tersebut tidak bisa diberlakukan dan harus dibayarkan oleh orang yang menyalahgunakannya," pungkasnya(Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penembakan Kelly Kwalik Bukan Solusi Bagi Papua
Redaktur : Antoni