Ary Muladi Keberatan Bibit-Chandra Jadi Saksi

Senin, 04 April 2011 – 06:56 WIB

JAKARTA - Setelah Anggodo Widjojo beberapa kali menjadi saksi dalam persidangan Ary Muladi, rencananya dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah akan bersaksi hari iniUntuk kedua saksi tersebut, kubu Ary Muladi menyatakan keberatan

BACA JUGA: Formasi CPNS Hanya untuk Pengganti Pensiun

Dia menolak kehadiran kedua saksi tersebut dengan alasan kesaksian mereka menyalahi prinsip keadilan (fairnes)

"Posisi Bibit-Chandra yang bersaksi untuk Ari Muladi berpotensi melanggar prinsip fairnes, keadilan bagi terdakwa dalam persidangan," papar pengacara Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso ketika dihubungi Jawa Pos, Minggu (3/4).

Sugeng melanjutkan, baik Bibit maupun Chandra selain merupakan pimpinan KPK, keduanya juga bertindak sebagai penyidik dan penuntut
Berdasarkan Undang Undang KPK, keduanya adalah penyidik dan penuntut umum

BACA JUGA: Pemda Dilarang Depositokan Dana Gaji PNS

"Jadi bila mereka bersaksi maka itu melanggar prinsip fairnes," katanya.

Di samping menyalahi prinsip keadilan bagi terdakwa, lanjut dia, dikhawatirkan terjadi benturan kepentingan ketika dua Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan tersebut memberikan kesaksiannya di persidangan
Kesaksian kedua pimpinan KPK tersebut, berpotensi memberatkan tuduhan terhadap kliennya.

Atas keberatannya tersebut, Sugeng menyatakan telah menyiapkan surat yang berisi penolakan terhadap kehadiran dua pimpinan KPK tersebut

BACA JUGA: Pekan Depan KPK Beber Kajian Dana PSSI

"Sudah kita siapkan suratnyaBesok (hari ini) akan kita sampaikan," ujar Sugeng.

Sementara itu, berdasarkan keterangan yang disampaikan Bibit Samad Rianto, baik dirinya maupun Chandra tidak pernah dilibatkan dalam kasus percobaan penyuapan terhadap pimpinan KPK dan upaya menghalangi penyidikan KPK tersebutAlasannya, agar tidak terjadi konflik kepentingan"Baik saya maupun Pak Chandra tidak ikut menangani kasus tersebut," ujarnya beberapa waktu lalu

Meski begitu, pada persidangan kasus yang sama dengan terdakwa Anggodo Widjojo, kedua pimpinan KPK tersebut bersedia hadir menjadi saksiDalam persidangan tersebut, keduanya saling membawa barang bukti yang membuktikan bahwa keduanya tidak berada di tempat-tempat yang disebutkan Ary Muladi, ketika keduanya dituding menerima duit suap

Selain Bibit dan Chandra, Deputi Penindakan KPK Ade RaharjaSenada dengan Bibit maupun Chandra, Ade juga membantah semua tudingan bahwa dirinya menjadi fasilitator pemberi suap pada pimpinan KPK(ken)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Gedung Baru, Koalisi LSM Gugat DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler